Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
344/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.Sopian Nata Wiharja
2.SUP HAMDY
PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 344/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Untung NassariSopian Nata Wiharja
2Untung NassariSUP HAMDY
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing.
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak beralasan hukum surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diterbitkan oleh Tergugat Surat Nomor 001/SK-PHK/HRA-HRD/YIMM/X/10/2021 atas nama Penggugat 1 dan Surat Nomor 002/SK-PHK/HRA-HRD/YIMM/X/10/2021 atas nama Penggugat 2.
  4. Menyatakan belum putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat di Perusahaan Tergugat PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing.
  5. Memerintahkan Tergugat untuk memanggil Para Penggugat bekerja Kembali di Perusahaan Tergugat selambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi Perubahan Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana Perjanjian Bersama Nomor 02/PB-KHS/IR/X/2021 tertanggal 27 Oktober 2021 kepada masing-masing Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian  sebagai berikut:
  1. Penggugat 1 (satu), 24 x Rp. 8.792.686 = Rp. 211.024.464 (dua ratus sebelas juta dua puluh empat ribu empat ratus enam puluh empat rupiah).
  2. Penggugat 2 (dua), 24 x Rp. 9.914.695 = Rp.  237.952.680 (dua ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratsu delapan puluh rupiah).
  1. Menghukum Tergugat membayar upah selama tidak dipekerjakan tahun 2021, 2022, 2023, 2024, Bonus tahun 2022, 2023, 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022, 2023, 2024, kepada Para Penggugat  secara tunai dan sekaligus dengan total nilai  masing-masing sebagai berikut:
  1. Penggugat 1 (satu)

Upah selama tidak dipekerjakan   tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024: Rp. 289.476.744

Bonus tahun 2022, 2023, 2024                             = Rp.   90.397.991

THR    tahun 2022, 2023, 2024                              = Rp.   29.617.967

  1. Penggugat 2 (dua)

Upah selama tidak dipekerjakan tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024 =

Rp.  327.252.978

Bonus tahun 2022, 2023, 2024                             = Rp. 102.701.278

THR    tahun 2022, 2023, 2024                              = Rp.   33.506.055

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp 240.000, (dua ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Para Penggugat atas keterlambatan pemanggilan bekerja Kembali untuk setiap harinya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak