Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM - 414 / M.1.10 / 12 / 2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
Nomor Identitas
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MARZUKI alias KI bin IBRAHIM ALI
1108270507910001
Seumirah
33 tahun / 05 Juli 1991
Laki-laki
Indonesia
Kampung Bugis Rt. 004/003 Kel. Cempaka Baru Kec. Kemayoran Jakarta Pusat.
Islam
Wiraswasta
SD
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 08 Agustus 2024
|
Penahanan
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 09 Agustus 2024 s/d tanggal 28 Agustus 2024
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
- Perpanjangan Ketua PN I
|
:
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 29 Agustus 2024 s/d tanggal 07 Oktober 2024
Rutan, sejak tanggal 08 Oktober 2024 s/d tanggal 06 November 2024
Rutan, sejak tanggal 07 November 2024 s/d tanggal 06 Desember 2024
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 06 Desember 2024 s/d 25 Desember 2024
|
|
|
|
- DAKWAAN :
K E S A T U
------- Bahwa terdakwa MARZUKI alias KI bin IBRAHIM ALI sekiranya pada tanggal 17 Juni 2024 sampai dengan 08 Agustus 2024 atau pada bulan Juni 2024 sampai dengan Agustsus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kios tempat terdakwa bekerja yang beralamat di Jalan Keramat Bunder Raya No. 1 Kel. Keramat Kec. Senen Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa, memutus, dan mengadili perkara memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara–cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 17 Juni 2024 bertempat di rumah terdakwa di Kampung Bugis Rt. 004/003 Kel. Cempaka Baru Kec. Kemayoran Jakarta Pusat terdakwa dihubungi oleh sdr. M. IRFAN (DPO) yang pada pokoknya menawarkan terdakwa bekerja untuk menjual sediaan farmasi berupa obat keras yang mengandung psikotropika dan yang tidak mengandung psikotropika di kios dengan upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari dan terdakwa menyepakatinya. Kemudian sdr. M. IRFAN (DPO) memberikan lokasi kios yang beralamat di Jalan Keramat Bunder Raya No. 1 Kel. Keramat Kec. Senen Jakarta Pusat. Sesampainya disana terdakwa diberitahu harga obat-obatan oleh sdr. M. IRFAN (DPO), dan pada saat itu juga terdakwa mulai bekerja menjual obat keras yang mengandung psikotropika dan yang tidak mengandung psikotropika.
- Bahwa obat keras yang tidak mengandung psikotropika yang dijual oleh terdakwa adalah sebagai berikut:
- Obat jenis Hexymer seharga Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per butir;
- Obat jenis Tramadol seharga Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) per butir;
- Obat jenis Trihexpenindyl seharga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per butir;
- Obat jenis Tramadol Polos seharga Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per butir;
- Obat jenis Alprazolam seharga Rp19.000,00 (sembilan belas ribu rupiah) per butir.
- Bahwa selanjutnya terdakwa setiap harinya apabila ada pemasukan hasil dari mengedarkan obat keras yang mengandung psikotropika dan yang tidak mengandung psikotropika, terdakwa memberikan uang tersebut pada malam harinya sekitar ±Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian apabila terdapat stok obat keras yang mengandung psikotropika dan yang tidak mengandung psikotropika habis terjual, maka terdakwa melaporkan kepada sdr. M. IRFAN (DPO) untuk disediakan kembali obat tersebut. Kemudian sdr. M. IRFAN (DPO) mengantarkan obat keras yang mengandung psikotropika dan/atau yang tidak mengandung psikotropika sesuai laporan dari terdakwa melalui Grab/Gojek.
- Bahwa kemudian pada tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 19.40 WIB bertempat di kios yang beralamat di Jalan Keramat Bunder Raya No. 1 Kel. Keramat Kec. Senen Jakarta Pusat tempat terdakwa bekerja, terdakwa didatangi oleh pria berpakaian preman yang mengaku dari Kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada pokoknya polisi tersebut menanyakan apakah terdakwa menjual obat, lalu dijawab terdakwa iya dirinya menjual obat. Mendapati hal tersebut anggota kepolisian tersebut meminta masuk ke dalam kios untuk melakukan penggeledahan tempat dan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa Obat jenis Heximer sebanyak 190 (seratus semiolan puluh) butir, Obat jenis Tramdol sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir, Obat jenis merlopam sebanyak 5 (lima) butir, Obat jenis Mercy sebanyak 12 (dua belas) butir, Obat jenis Tramadol Polos sebanyak 10 (sepuluh) butir, Obat jenis Trihexpenidyl sebanyak 34 (tiga puluh empat) butir, dan Obat jenis Alprazolam sebanyak sebanyak 10 (sepuluh) butir dan buku rekapan hasil penjualan obat keras yang mengandung psikotropika dan yang tidak mengandung psikotropika ditemukan di etalase kios.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi: 1) 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver “Hexymer 2 mg” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7352 gram, diberi nomor barang bukti 4822/2024/NF; 2) 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4342 gram, diberi nomor barang bukti 4823/2024/NF; 3) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) buah potongan strip warna biru masing-masing berisikan 1 (satu) butir tablet warna orange muda dengan berat netto seluruhnya 0,8745 gram, diberi nomor barang bukti 4825/2024/NF; 4) 3 (tiga) bungkus potongan kemasan blister berisikan 12 (dua belas) butir tablet warna ungu berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9312 gram, diberi nomor barang bukti 4825/2024/NF; 5) 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 4,0732 gram, diberi nomor barang bukti 4827/2024/NF; 6) 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2327 gram, diberi nomor barang bukti 4827/2024/NF; dan 7) 1 (satu) bungkus kemasan strip warna merah bertuliskan “Alprazolam 1 mg” merek Dexa berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 1,9756 gram, diberi nomor barang bukti 4828/2024/NF. Dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti 1) 4822/2024/NF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl; 2) 4823/2024/NF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol; 3) 4826/2024/NF,- tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika; dan 4) 4827/2024/NF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Dextromethorphan. Kemudian interpretasi hasil: 1) Trihexyphenidyl atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu; 2) Tramadol adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (Analgesik) yang sedang hingga cukup parah; dan 3) Dextromethorphan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk.
- Bahwa terhadap seluruh barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian berdasarkan hasil informasi penandaan obat, database Badan POM, dan hasil pengujiannya didapati obat tersebut tidak dapat teridentifikasi sebagai obat terdaftar/teregistrasi.
-
-
- Bahwa Terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang TIDAK memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu;
- Bahwa Terdakwa dalam memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi TIDAK memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu;
- Bahwa terdakwa BUKAN merupakan tenaga kefarmasian;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan/atau pelayanan kefarmasian TIDAK sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat TIDAK memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
------- Bahwa terdakwa MARZUKI alias KI bin IBRAHIM ALI sekiranya pada tanggal 17 Juni 2024 sampai dengan 08 Agustus 2024 atau pada bulan Juni 2024 sampai dengan Agustsus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kios tempat terdakwa bekerja yang beralamat di Jalan Keramat Bunder Raya No. 1 Kel. Keramat Kec. Senen Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa, memutus, dan mengadili perkara memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara–cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 17 Juni 2024 bertempat di rumah terdakwa di Kampung Bugis Rt. 004/003 Kel. Cempaka Baru Kec. Kemayoran Jakarta Pusat terdakwa dihubungi oleh sdr. M. IRFAN (DPO) yang pada pokoknya menawarkan terdakwa bekerja untuk menjual sediaan farmasi berupa obat keras yang mengandung psikotropika dan yang tidak mengandung psikotropika di kios dengan upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari dan terdakwa menyepakatinya. Kemudian sdr. M. IRFAN (DPO) memberikan lokasi kios yang beralamat di Jalan Keramat Bunder Raya No. 1 Kel. Keramat Kec. Senen Jakarta Pusat. Sesampainya disana terdakwa diberitahu harga obat-obatan oleh sdr. M. IRFAN (DPO), dan pada saat itu juga terdakwa mulai bekerja menjual obat keras yang mengandung psikotropika dan yang tidak mengandung psikotropika.
- Bahwa obat keras yang mengandung psikotropika yang dijual oleh terdakwa adalah sebagai berikut:
- Obat jenis Merlopam seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per butir; dan
- Obat jenis Mercy seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per butir.
- Bahwa selanjutnya terdakwa setiap harinya apabila ada pemasukan hasil dari mengedarkan obat keras yang mengandung psikotropika dan yang tidak mengandung psikotropika, terdakwa memberikan uang tersebut pada malam harinya sekitar ±Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian apabila terdapat stok obat keras yang mengandung psikotropika dan yang tidak mengandung psikotropika habis terjual, maka terdakwa melaporkan kepada sdr. M. IRFAN (DPO) untuk disediakan kembali obat tersebut. Kemudian sdr. M. IRFAN (DPO) mengantarkan obat keras yang mengandung psikotropika dan/atau yang tidak mengandung psikotropika sesuai laporan dari terdakwa melalui Grab/Gojek.
- Bahwa kemudian pada tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 19.40 WIB bertempat di kios yang beralamat di Jalan Keramat Bunder Raya No. 1 Kel. Keramat Kec. Senen Jakarta Pusat tempat terdakwa bekerja, terdakwa didatangi oleh pria berpakaian preman yang mengaku dari Kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada pokoknya polisi tersebut menanyakan apakah terdakwa menjual obat, lalu dijawab terdakwa iya dirinya menjual obat. Mendapati hal tersebut anggota kepolisian tersebut meminta masuk ke dalam kios untuk melakukan penggeledahan tempat dan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa Obat jenis Heximer sebanyak 190 (seratus semiolan puluh) butir, Obat jenis Tramdol sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir, Obat jenis merlopam sebanyak 5 (lima) butir, Obat jenis Mercy sebanyak 12 (dua belas) butir, Obat jenis Tramadol Polos sebanyak 10 (sepuluh) butir, Obat jenis Trihexpenidyl sebanyak 34 (tiga puluh empat) butir, dan Obat jenis Alprazolam sebanyak sebanyak 10 (sepuluh) butir dan buku rekapan hasil penjualan obat keras yang mengandung psikotropika dan yang tidak mengandung psikotropika ditemukan di etalase kios.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi: 1) 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver “Hexymer 2 mg” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7352 gram, diberi nomor barang bukti 4822/2024/NF; 2) 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4342 gram, diberi nomor barang bukti 4823/2024/NF; 3) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) buah potongan strip warna biru masing-masing berisikan 1 (satu) butir tablet warna orange muda dengan berat netto seluruhnya 0,8745 gram, diberi nomor barang bukti 4825/2024/NF; 4) 3 (tiga) bungkus potongan kemasan blister berisikan 12 (dua belas) butir tablet warna ungu berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9312 gram, diberi nomor barang bukti 4825/2024/NF; 5) 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 4,0732 gram, diberi nomor barang bukti 4827/2024/NF; 6) 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2327 gram, diberi nomor barang bukti 4827/2024/NF; dan 7) 1 (satu) bungkus kemasan strip warna merah bertuliskan “Alprazolam 1 mg” merek Dexa berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 1,9756 gram, diberi nomor barang bukti 4828/2024/NF. Dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti 1) 4822/2024/NF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl; 2) 4823/2024/NF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Dextromethorphan. Kemudian interpretasi hasil 1) Lorazepam terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 36 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika; dan 2) Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terhadap seluruh barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian berdasarkan hasil informasi penandaan obat, database Badan POM, dan hasil pengujiannya didapati obat tersebut tidak dapat teridentifikasi sebagai obat terdaftar/teregistrasi.
-
-
- Bahwa Terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang TIDAK memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu;
- Bahwa Terdakwa dalam memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi TIDAK memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu;
- Bahwa terdakwa BUKAN merupakan tenaga kefarmasian;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan/atau pelayanan kefarmasian TIDAK sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat TIDAK memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika. -------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, Desember 2024
Jaksa Penuntut Umum
MARYANI MELINDAWATI, S.H., M.H.
Jaksa Utama Pratama
|
|
|