Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
354/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst 1.Budi Pranoto Seputra
2.Fatimah
Ahmad Riza Patria Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 354/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Budi Pranoto Seputra
2Fatimah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Raisa Soraya SHBudi Pranoto Seputra
2Raisa Soraya SHFatimah
Termohon
NoNama
1Ahmad Riza Patria
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU/ AHMAD RIZA PATRIA berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU/ AHMAD RIZA PATRIA;
  4. Menunjuk dan mengangkat :

ADE SYAMSUL FALAH, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-240 AH.04.05-2022 tertanggal 08 September 2022, berkantor di RESOLVA Law Firm., beralamat di Alamanda Tower Lt. 25, Jl. TB Simatupang Lantai 25, RT.1/RW.1, West Cilandak, South Jakarta City, Jakarta;

Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/ AHMAD RIZA PATRIA dan untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU;

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  2. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/AHMAD RIZA PATRIA, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5 ;
  3. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.

Demikian Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo Kami ajukan agar dapat diperiksa dan diadili oleh Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak