Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Aneka Juragan Material 1.PT Linggar Bhakti Teknika
2.H. Ade Muchlas Syarief
3.Suwardi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 48/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Aneka Juragan Material
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sugiharta Gunawan, S.H., M.H.PT Aneka Juragan Material
Termohon
NoNama
1PT Linggar Bhakti Teknika
2H. Ade Muchlas Syarief
3Suwardi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Pernyataan Kepailitan yang diajukan oleh Pemohon Pailit.
  2. Menetapkan PT LINGGAR BHAKTI TEKNIKA (“Termohon Pailit I”), H. ADE MUCHLAS SYARIEF (“Termohon Pailit II”), dan SUWARDI (“Termohon Pailit III”) dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Kepailitan dari Para Termohon Pailit;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    BALAI HARTA PENINGGALAN JAKARTA yang beralamat di Gedung Graha Inti Fauzi, Jalan Warung Buncit Raya No. 22, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
    Untuk bertindak sebagai para KURATOR dalam hal Para Termohon Pailit dinyatakan pailit;
  5. Menyatakan agar Para Termohon Pailit untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
  6. Menghukum Para Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

    Atau

    Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, u.p. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak