Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
863/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | NANANG PRIHANTO, SH | IRFAN MAULANA AJI. S Bin (Alm.) MULYADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 863/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-877/M.1.10/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT Jl. MERPATI BLOK B-XII NO.5 KEMAYORAN JAKARTA PUSAT
Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa S U R A T D A K W A A N Nomor Register Perkara : PDM - 290 / M.1.10 / 11 / 2024 I. IDENTITAS TERDAKWA : Nama Lengkap : IRFAN MAULANA AJI S.Bin (Alm) MULYADI Nomor KTP : 3172021801920006 Tempat lahir : Jakarta Umur / Tanggal Lahir : 32 Tahun / 18 Januari 1992 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan/ Kebangsaan : INDONESIA Tempat Tinggal : Jl. Warakas III Gg.13 No.4 Rt.014/003 Kel.Warakas Kec.Tanjung Priok Jakarta Utara.. A g a m a : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SMA II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : 1. Penangkapan : Ditangkap Tim DIRRESKRIMUM Polda Metro Jaya tanggal 9 Oktober 2024 2. Penahanan : - Penyidik : sejak tanggal 10-10-2024 s.d tanggal 29-10-2024 - Perpanjangan Penuntut Umum : sejak tanggal 30-10-2024 s.d tanggal 08-12-2024 - Penuntut Umum : sejak tanggal 05-12- 2024 s.d tanggal 25-12- 2024 III. DAKWAAN : ---------Bahwa ia Terdakwa IRFAN MAULANA AJI S.Bin MULYADI pada hari Rabu tanggal 17 September 2024 pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan September tahun 2024, bertempat di Kantor PT.CHUBB GENERAL INSURANCE INDONESIA Jalan Landasan Pacu Barat Blok B10 Kav.Nomor 02 Gunung Sahari Selatan Kemayoran Jakarta pusat Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Terdakwa membeli,menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan ,yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
a. pada hari Rabu tanggal 17 September 2024 pukul 22.00 Wib TERDAKWA IRFAN MAULANA AJI S.Bin MULYADI menjual 2 (dua) unit Iphone 15 128 GB beserta kotak kardusnya ke dua konter Handphone yang berbeda di daerah Ramayana koja dengan harga sebesar Rp.21.400.000 (dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah), dan Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah). b. Pada hari Jumat tanggal 26 September 2024 pukul 23.00 wib kembali Terdakwa mendapatkan 4 (empat unit Iphone 15 128 GB beserta kotak kardusnya dan 1 (satu) unit Laptop Lenovodari saksi SANTO dan Terdakwa langsung menjualkan ke 3 (tiga) counter yang berbeda dengan harga Handphone sejumlah Rp.20.600.000,- (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapat bagian keuntungan sebesar Rp.6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) unit Laptop Merek Lenovo oleh Terdakwa digadaikan di Pusat Gadai Warakas dengan harga Rp.2.749.000,- (dua juta tujuh ratus empat puluh Sembilan rupiah), dan Terdakwa mendapat bagian keuntungan sebesar Rp.649.000,- (enam ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah). c. Pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2024 pukul 07.30 Wib Terdakwa Kembali mendapat barang hasil curian dari saksi SANTO PRANSISKUS berupa 2 (dua) unit Handphone Iphone 15 128 GB second lengkap dengan kotak dusnya , dan dijual oleh Terdakwa doKonter di area Ramayana Koja dengan nominal sejumlah Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), dan terdakwa mendapat bagian keuntungan sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). - Bahwa uang hasil penjualan 8 (delapan) unit Iphone 15 128 GB beserta kotak kardusnya , 1 (satu) unit Laptop T14 Gen3 dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A52 5G diberikan oleh TERDAKWA kepada saksi SANTO PRANSISKUS dengan cara mengirimkan lewat transfer ke rekening Bank INA nomor rekening 1000382384 atas nama saksi SANTO PRANSISKUS. - Bahwa hasil bagian keuntungan yang diperoleh oleh TERDAKWA IRFAN MAULANA AJI S.Bin MULYADI sejumlah lebih kurang Rp.25.000.000,- (dua puluh jlima juta rupiah) dipergunakan TERDAKWA untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa dan sisanya sejumlah Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti.
--------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 480 ayat (1) KUHPidana. .---------------------------------------------------
Jakarta, 28 Nopember 2024 JAKSA / PENUNTUT UMUM
RIRIS. N. SIMANJUNTAK, S.H.,M.H. Jaksa Utama Pratama / NIP.197204131999032001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |