Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst Nahar Azizi PT Ecom Consulting Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 27 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nahar Azizi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Luthfiyyah Tamima, S.H.Nahar Azizi
Tergugat
NoNama
1PT Ecom Consulting
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan dibacakan;
  4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon secara tunai kepada Penggugat sebagai akibat dari PHK terhadap Penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut:
  • Uang pesangon: 2 bulan upah x Rp 25.442.835,00                   = Rp 50.885.670,00
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebesar 6 (enam) bulan upah secara tunai kepada Penggugat sebagai akibat dari PHK terhadap Penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut:
  • Upah proses: 6 bulan upah x Rp 25.442.835,00                    = Rp 152.657.010,00
  1. Menyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum kasasi; dan
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak