Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon PKPU yakni PT. Cardig Air yang beralamat di Kalimalang Mas Building, Jl. Tarum Barat No. 15A, RT. 008, RW. 007, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur 13430 berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan pernyataan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
- Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
RHIANS DHAFIQS DHOFIERS, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-88 AH.04.05-2024 tanggal 06 Juni 2024, beralamat di Jl Baret Biru III Bawah No 22 RT 007 RW 002, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur;
TITUS ADHI SANJAYA, S.H.,M.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-155.AH.04.05-2023, beralamat di Jl Johar Baru V, No 4 Jakarta Pusat;
PAULUS SANJAYA, S.H.,M.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-80.AH.04.05-2024, beralamat di Jl Pramuka Raya No. 4-6, Jakarta Pusat.
Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Termohon PKPU dan selanjutnya sebagai Kurator apabila masuk dalam proses kepailitan.
- Menghukum Termohon PKPU untuk menanggung seluruh biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani Permohonan Pernyataan PKPU ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|