Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan :
“PT. UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA’’, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum yang berlaku dinegara Republik Indonesia, diketahui berkedudukan di Jawa Barat, terletak setempat dikenal Jl. Kp. Cibugis RT. 05 / RW. 06, Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dan/atau Gedung Kemenangan Jaya, Lantai 3, Jl. Percetakan Negara C/261-263, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, selanjutnya disebut “TERMOHON PKPU” Untuk berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat:
Muhammad Asyhari, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kemenhum HAM RI, Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-339 AH.04.03-2020, beralamat kantor di Kantor Hukum Amir Nasution & Associates Law Office, Rukan Grand Galaxy City, Blok RSOB, No. 15, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, 17147;
Tri Rahayu, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kemenhum HAM RI, Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-233.AH.04.05-2024, beralamat kantor di Kantor Hukum Arfiyan Dyendris (KHAD), Ruko Loka 65 Blok C No. 12, Jl. Anggrek Ungu, Rawa Buntu, BSD City, Tangerang Selatan;
Dean Ray Jonathan, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kemenhum HAM RI, Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-165 AH.04.05-2022, beralamat kantor di Venna Simanjuntak & Partners, Plaza Mutiara, 11th Floor, Jalan Lingkar Mega Kuningan, Kav. E 12, No. 1 & 2, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
Bagus Trilaksono, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kemenhum HAM RI, Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-259 AH.04.05-2022, beralamat kantor di Kantor Hukum Arfiyan Dyendris (KHAD), Ruko Loka 65 Blok C No. 12, Jl. Anggrek Ungu, Rawa Buntu, BSD City, Tangerang Selatan.
selaku Tim Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU dan/atau Tim Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
- Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (Empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada PARA TERMOHON PKPU.
ATAU
Apabila Majelis Hakim a quo berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil – adilnya (Et Aequo Et Bono). |