Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
821/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H. MUHAMMAD ROMI FADHLUR RAHMAN alias CUY bin ACHMAD DUMYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 821/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-849/M.1.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ROMI FADHLUR RAHMAN alias CUY bin ACHMAD DUMYATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No. 5 Kemayoran Jakarta Pusat

Telp. (021) 6545046 Fax. (021) 6544983 www.kejari-jakpus.go.id

 

                                                                                                 

 “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                        P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”             

                

SURAT DAKWAAN

_____________________________________

No. Reg. Perk. PDM- 404 /M.1.10/11/2024

 

A. Identitas Terdakwa:

Nama lengkap           : MUHAMMAD ROMI FADHLUR RAHMAN als. CUY bin ACHMAD

  DUMYATI

No Identitas NIK        : 3175010710890004

 Tempat lahir              : Jakarta

      Umur/tgl lahir             : 35 tahun/07 Oktober 1989

Jenis kelamin            : Laki-laki

Kebangsaan              : Indonesia

Tempat tinggal          : Jl. Kayu Manis I Baru No. 41 Rt.002 Rw.002 Kel. Kayu Manis

  Kec. Matraman, Jakarta Timur

Agama                       : Islam

Pekerjaan                  : Karyawan swasta

Pendidikan                : SMA

 

  1. PENAHANAN:

1. Ditahan oleh penyidik               : Tgl 03 Agustus 2024 s/d 22 Agustus 2024

2. Diperpjg Penuntut Umum        : Tgl 23 Agustus 2024 s/d 01 Oktober 2024

3. Diperpanjang I ke PN               : Tgl 02 Oktober 2024 s/d 31 Oktober 2024

4. Diperpanjang II ke PN              : Tgl 01 November 2024 s/d 30 November 2024

4. Ditahan Penuntut Umum          : Tgl 25 November 2024 s/d 14 Desember 2024

 

C.  DAKWAAN:

 

PERTAMA:

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ROMI FADHLUR RAHMAN als. CUY bin ACHMAD DUMYATI pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di Lobby Apartement Green Pramuka Tower Scarlet Jl. Jendral Ahmad Yani Kav. 29 Rt.016 Rw.009 Kel. Rawasari Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi melalui aplikasi What’sApp oleh Sdr. RIZHAN alias NDAY alias CUY (DPO), “CUY LO KALO MISALKAN GUE MINTA TOLONG SIAP GA? NANTI UPAHNYA GUE KASIH 50 RIBU PER JI” (maksudnya adalah terdakwa ditawarin pekerjaan untuk membantu menjual sabu dengan upah senilai Rp.50.000,- per 1 gram)”.
  • Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa berangkat menuju ke kantor tempat terdakwa bekerja di Shopee Xpress daerah Jalan Kramat 5 Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dan saat diperjalanan menuju, terdakwa mampir ke Toko Plastik untuk membeli 2 (dua) pak plastik klip dengan ukuran yang berbeda, dan terdakwa juga mampir ke Toko Jam untuk membeli timbangan digital sebanyak 1 (satu) buah. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa ditelepon oleh Sdr. RIZHAN alias NDAY alias CUY “CUY NOMOR LO YANG ITU UDAH GUE KIRIM TUH, TUNGGUIN AJA” dijawab terdakwa “YA UDAH, GUE BALIK GAWE ABIS DZUHUR KO”.
  • Setelah ditelepon oleh Sdr. RIZHAN alias NDAY alias CUY (DPO), terdakwa menyempatkan untuk bekerja terlebih dahulu menjadi kurir Shopee untuk mengirimkan paket dari Shopee kepada pelanggan Shopee. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB terdakwa selesai menyelesaikan pekerjaan terdakwa sebagai kurir Shopee dan terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Kayu Manis I Baru nomor 41 RT.002 RW.002 Kelurahan Kayu Manis Kecamatan Matraman Jakarta Timur. Lalu sekira pukul 13.15 WIB terdakwa ditelepon oleh seorang laki-laki yang terdakwa panggil dengan sebutan Sdr. ABANG (DPO) (orang suruhan Sdr. RIZHAN alias NDAY alias CUY), Sdr. ABANG (DPO) menelepon terdakwa dengan Private Number (tidak ada nomor telepon).
  • Kemudian sekira pukul 13.20 WIB terdakwa pergi dari rumah menggunakan Transjakarta menuju ke Stasiun Pasar Minggu Jakarta Selatan. Lalu sekira pukul 14.00 WIB terdakwa sampai di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, setelah sampai di stasiun tersebut, terdakwa mencoba menelepon Sdr. RIZHAN alias NDAY alias CUY, namun tidak diangkat teleponnya oleh Sdr. RIZHAN alias NDAY alias CUY.
  • Setelah itu terdakwa pergi menggunakan ojek pangkalan menuju ke Masjid Jami Al-Azhar yang beralamatkan Jalan Mujair Raya Nomor 24 RT.03 RW.09, Kel. Pasar Minggu Jakarta Selatan, dan sesampainya di depan Masjid tersebut sekira pukul 14.15 WIB terdakwa menunggu telepon dari Sdr. ABANG. Kemudian ada seorang laki-laki yang menggunakan motor Honda Beat dan menghampiri terdakwa, yang mana laki-laki tersebut adalah Sdr. ABANG karena saat itu sambil teleponan dengan terdakwa, setelah itu Sdr. ABANG memberikan 1 (satu) bungkus rokok SULTAN, lalu terdakwa ambil 1 (satu) bungkus rokok tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, kemudian terdakwa simpan 1 (satu) bungkus rokok tersebut di kantong sebelah kanan celana terdakwa. Setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa menggunakan ojek pangkalan.
  • Kemudian sekira pukul 14.30 WIB terdakwa sampai di rumah yang beralamatkan Jalan Kayu Manis I Baru Nomor 41 RT.002 RW.002 Kel. Kayu Manis Kec. Matraman Jakarta Timur. Lalu terdakwa ke kamar terdakwa dan membuka 1 (satu) bungkus rokok SULTAN tersebut dan isinya 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian sabu tersebut terdakwa timbang menggunakan timbangan digital milik terdakwa dan hasil timbangannya sekira + 48 (empat puluh delapan) gram.
  • Setelah itu terdakwa membuat paketan dengan cara terdakwa mengambil sebagian sabu dari plastik klip (Kode A) menggunakan sedotan yang terdakwa bentuk menyerupai sendok, lalu terdakwa memasukkan sabunya ke dalam 1 (satu) plastik klip, setelah itu terdakwa timbang 1 (satu) plastik klip yang sudah berisi sabu yang isinya sesuai arahan dari Sdr. RIZHAN alias NDAY alias CUY, setelah terdakwa timbang 1 (satu) plastik klip berisi sabu tersebut, terdakwa masukkan 1 (satu) plastik klip berisi sabu tersebut ke dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok. Setelah terdakwa membuat paketan sebanyak 4 (empat) paket berisi sabu, terdakwa menelpon Sdr. RIZHAN alias NDAY alias CUY bahwa paket sudah terdakwa buat, setelah itu Sdr. RIZHAN alias NDAY alias CUY menyuruh terdakwa untuk menempel paketan berisi sabu tersebut ke daerah Jalan Kayu Manis Jakarta Timur. Kemudian setelah itu terdakwa menempelkan 4 (empat) paketan sabu tersebut dengan cara sebagai berikut:

1.    Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa jalan ke daerah Jalan Kayu Manis Jakarta Timur, lalu terdakwa meletakkan paketan sabu sebanyak 1 (satu) gram untuk Sdr. AZIS di dalam pot yang berada di pinggir jalan, setelah itu terdakwa foto tempat menempel sabunya dan terdakwa kirim foto tersebut kepada Sdr. RIZHAN alias NDAY alias CUY.

2.    Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 16.10 WIB terdakwa jalan ke daerah Jalan Kayu Manis Jakarta Timur, lalu terdakwa meletakkan paketan sabu sebanyak 5 (lima) gram untuk Sdr. JENSEN di dalam pot yang berada di pinggir jalan, setelah itu terdakwa foto tempat menempel sabunya dan terdakwa kirim foto tersebut kepada Sdr. RIZHAN alias NDAY alias CUY.

3.    Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 16.20 WIB terdakwa jalan ke daerah Jalan Kayu Manis Jakarta Timur, lalu terdakwa meletakkan paketan sabu sebanyak 5 (lima) gram untuk Sdri. GITA di dalam pot yang berada di pinggir jalan, setelah itu terdakwa foto tempat menempel sabunya dan terdakwa kirim foto tersebut kepada Sdr. RIZHAN alias NDAY alias CUY.

4.    Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa jalan ke daerah Jalan Kayu Manis Jakarta Timur, lalu terdakwa meletakkan paketan sabu sebanyak 5 (lima) gram untuk seseorang yang sebutannya ORANG SALUBA di dalam pot yang berada di pinggir jalan, setelah itu terdakwa foto tempat menempel sabunya dan terdakwa kirim foto tersebut kepada Sdr. RIZHAN alias NDAY alias CUY.

 

  • Pada saat terdakwa di kamar mengambil sebagian sabu (Kode A) untuk terdakwa pakai sendiri dengan cara terdakwa ambil sebagian sabu dari plastik klip (Kode A) menggunakan sedotan yang dibentuk menyerupai sendok, lalu terdakwa masukkan ke dalam 3 plastik klip (Kode B1 s.d Kode B3) yang berat isinya berbeda-beda. Setelah itu terdakwa memasukkan 1 (satu) plastik klip berisi sabu (Kode A) ke dalam 1 (satu) bungkus rokok SULTAN, lalu terdakwa masukkan 1 (satu) bungkus rokok SULTAN berisi sabu (Kode A) ke dalam 1 (satu) bungkus bekas paket warna merah bertuliskan SHOPEE A-170, kemudian 1 (satu) bungkus bekas paket warna merah bertuliskan SHOPEE A-170 terdakwa masukkan ke dalam plastik warna merah, lalu 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah sedotan yang digunakan sebagai sendok dan 1 (satu) bungkus rokok NEWCASTLE yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi sabu (Kode B1 s.d Kode B3) terdakwa masukkan juga ke dalam plastik warna merah, dan plastik warna merah tersebut terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan QUIKSILVER.
  • Kemudian sekira pukul 21.30 WIB terdakwa pergi ke Apartement Green Pramuka yang beralamatkan Jalan Jendral Ahmad Yani No. Kav 29 RT.016 RW.009 Kel. Rawasari Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan membawa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan QUIKSILVER yang isinya plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah sedotan yang digunakan sebagai sendok, 1 (satu) bungkus rokok NEWCASTLE yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi sabu (Kode B1 s.d Kode B3), dan 1 (satu) bungkus bekas paket warna merah bertuliskan SHOPEE A-170 yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus rokok SULTAN berisi sabu (Kode A). Lalu sekira pukul 22.00 WIB terdakwa sampai di Apartement tersebut, lalu terdakwa menelpon salah 1 (satu) broker unit di Aprtement tersebut dengan maksud terdakwa akan menyewa harian di unit Apartement tersebut, setelah berkomunikasi dengan salah satu broker tersebut, terdakwa sepakat untuk menyewa selama 1 (satu) hari dengan harga sewa Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menerima kunci unit SC/10/G15 di Tower Scarlet Apartement Green Pramuka, lalu terdakwa masuk ke dalam unit Apartemen tersebut.
  • Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB saat terdakwa sedang di dalam kamar unit SC/10/G15 Apartement Green Pramuka terdakwa ditelepon oleh Sdr. RIZHAN alias NDAY alias CUY. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB terdakwa menaruh 1 (satu) bungkus rokok NEWCASTLE yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi sabu (Kode B1 s.d Kode B3) di dalam lemari kamar unit Aprtement, setelah itu terdakwa turun ke lobby Apartement dengan membawa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan QUIKSILVER yang isinya Plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah sedotan yang digunakan sebagai sendok. Kemudian sekira pukul 02.30 WIB di Lobby Apartement Green Pramuka tiba-tiba ada 4 (empat) orang laki-laki yang menghampiri terdakwa dan bilang bahwa sebagai anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, lalu salah satu Polisi menggeledah tas selempang warna hitam bertuliskan QUIKSILVER yang saat itu sedang terdakwa gendong (dalam penguasaan terdakwa), kemudian Polisi menemukan plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah sedotan yang ada di dalam tas yang terdakwa bawa saat itu, kemudian Polisi menyita tas selempang tersebut dari terdakwa Selain itu Polisi juga menyita 1 (satu) buah handphone milik terdakwa yang terdakwa simpan di dalam kantong sebelah kanan celana terdakwa, handphone tersebut adalah untuk alat komunikasi terdakwa dengan Sdr. RIZHAN alias NDAY alias CUY.
  • Lalu anggota Polisi menanyakan kepada terdakwa “MANA LAGI BARANGNYA?” dan terdakwa jawab “ADA DI UNIT”, setelah itu terdakwa dan Polisi pergi ke kamar unit Apartemen tempat terdakwa menyewa. Saat sudah di dalam unit Apartemen tempat terdakwa menyewa, lalu terdakwa menunjukkan 1 (satu) bungkus rokok NEWCASTLE yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi sabu (Kode B1 s.d Kode B3) yang tersimpan di dalam lemari kamar unit tersebut, lalu terdakwa ambil bungkus rokok tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I, setelah itu anggota Polisi menyita 1 (satu) bungkus rokok NEWCASTLE yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi sabu (Kode B1 s.d Kode B3) dari tangan kanan terdakwa. Lalu Polisi menanyakan kepada terdakwa darimana terdakwa mendapatkan sabu, dan terdakwa jawab bahwa terdakwa mendapatkan sabu dari Sdr. RIZHAN alias NDAY alias CUY.
  • Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.
  • Terdakwa menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, terdakwa lakukan tanpa ada ijin dari instansi yang berwenang untuk diproses secara hukum.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB: 4010/NNF/2024 tanggal 12 bulan 2024 bahwa barang bukti berupa:

1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang (Kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 22,0799 gram, diberi nomor barang bukti 4585/2024/NF.

2.  1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil (Kode B.1) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0720 gram, diberi nomor barang bukti 4586/2024/NF.

3.  1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil (Kode B.2) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2295 gram, diberi nomor barang bukti 4587/2024/NF.

4.  1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil (Kode B.3) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2787 gram, diberi nomor barang bukti 4588/2024/NF.

 

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 4585/2024/NF s.d 4588/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

KEDUA:

                  Bahwa terdakwa MUHAMMAD ROMI FADHLUR RAHMAN als. CUY bin ACHMAD DUMYATI pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di Lobby Apartement Green Pramuka Tower Scarlet Jl. Jendral Ahmad Yani Kav. 29 Rt.016 Rw.009 Kel. Rawasari Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa berangkat menuju ke kantor tempat terdakwa bekerja di Shopee Xpress daerah Jalan Kramat 5 Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dan saat diperjalanan menuju, terdakwa mampir ke Toko Plastik untuk membeli 2 (dua) pak plastik klip dengan ukuran yang berbeda, dan terdakwa juga mampir ke Toko Jam untuk membeli timbangan digital.
  • Setelah itu terdakwa pergi menggunakan ojek pangkalan menuju ke Masjid Jami Al-Azhar yang beralamatkan Jalan Mujair Raya Nomor 24 RT.03 RW.09, Kel. Pasar Minggu Jakarta Selatan, dan sesampainya di depan Masjid tersebut sekira pukul 14.15 WIB terdakwa menunggu telepon dari Sdr. ABANG. Kemudian ada seorang laki-laki yang menggunakan motor Honda Beat dan menghampiri terdakwa, yang mana laki-laki tersebut adalah Sdr. ABANG karena saat itu sambil teleponan dengan terdakwa, setelah itu Sdr. ABANG memberikan 1 (satu) bungkus rokok SULTAN, lalu terdakwa ambil 1 (satu) bungkus rokok tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, kemudian terdakwa simpan 1 (satu) bungkus rokok tersebut di kantong sebelah kanan celana terdakwa. Setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa menggunakan ojek pangkalan.
  • Kemudian sekira pukul 14.30 WIB terdakwa sampai di rumah yang beralamatkan Jalan Kayu Manis I Baru Nomor 41 RT.002 RW.002 Kel. Kayu Manis Kec. Matraman Jakarta Timur. Lalu terdakwa ke kamar terdakwa dan membuka 1 (satu) bungkus rokok SULTAN tersebut dan isinya 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian sabu tersebut terdakwa timbang menggunakan timbangan digital milik terdakwa dan hasil timbangannya sekira + 48 (empat puluh delapan) gram.
  • Tterdakwa mengambil sebagian sabu dari plastik klip (Kode A) menggunakan sedotan yang terdakwa bentuk menyerupai sendok, dan terdakwa menaruh 4 (empat) paketan sabu yaitu:
  • Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa jalan ke daerah Jalan Kayu Manis Jakarta Timur, lalu terdakwa meletakkan paketan sabu sebanyak 1 (satu) gram untuk Sdr. AZIS di dalam pot yang berada di pinggir jalan, setelah itu terdakwa foto tempat menempel sabunya dan terdakwa kirim foto tersebut kepada Sdr. RIZHAN alias NDAY alias CUY.
  • Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 16.10 WIB terdakwa jalan ke daerah Jalan Kayu Manis Jakarta Timur, lalu terdakwa meletakkan paketan sabu sebanyak 5 (lima) gram untuk Sdr. JENSEN di dalam pot yang berada di pinggir jalan, setelah itu terdakwa foto tempat menempel sabunya dan terdakwa kirim foto tersebut kepada Sdr. RIZHAN alias NDAY alias CUY.
  • Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 16.20 WIB terdakwa jalan ke daerah Jalan Kayu Manis Jakarta Timur, lalu terdakwa meletakkan paketan sabu sebanyak 5 (lima) gram untuk Sdri. GITA di dalam pot yang berada di pinggir jalan, setelah itu terdakwa foto tempat menempel sabunya dan terdakwa kirim foto tersebut kepada Sdr. RIZHAN alias NDAY alias CUY.
  • Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa jalan ke daerah Jalan Kayu Manis Jakarta Timur, lalu terdakwa meletakkan paketan sabu sebanyak 5 (lima) gram untuk seseorang yang sebutannya ORANG SALUBA di dalam pot yang berada di pinggir jalan, setelah itu terdakwa foto tempat menempel sabunya dan terdakwa kirim foto tersebut kepada Sdr. RIZHAN alias NDAY alias CUY.

 

  • Pada saat terdakwa di kamar mengambil sebagian sabu (Kode A) untuk terdakwa pakai sendiri dengan cara terdakwa ambil sebagian sabu dari plastik klip (Kode A) menggunakan sedotan yang dibentuk menyerupai sendok, lalu terdakwa masukkan ke dalam 3 plastik klip (Kode B1 s.d Kode B3) yang berat isinya berbeda-beda. R.
  • Sekira pukul 21.30 WIB terdakwa pergi ke Apartement Green Pramuka yang beralamatkan Jalan Jendral Ahmad Yani No. Kav 29 RT.016 RW.009 Kel. Rawasari Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan membawa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan QUIKSILVER yang isinya plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah sedotan yang digunakan sebagai sendok, 1 (satu) bungkus rokok NEWCASTLE yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi sabu (Kode B1 s.d Kode B3), dan 1 (satu) bungkus bekas paket warna merah bertuliskan SHOPEE A-170 yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus rokok SULTAN berisi sabu (Kode A). Lalu sekira pukul 22.00 WIB terdakwa sampai di Apartement tersebut, lalu terdakwa menelpon salah 1 (satu) broker unit di Aprtement tersebut dengan maksud terdakwa akan menyewa harian di unit Apartement tersebut, setelah berkomunikasi dengan salah satu broker tersebut, terdakwa sepakat untuk menyewa selama 1 (satu) hari dengan harga sewa Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menerima kunci unit SC/10/G15 di Tower Scarlet Apartement Green Pramuka, lalu terdakwa masuk ke dalam unit Apartemen tersebut.
  • Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB saat terdakwa sedang di dalam kamar unit SC/10/G15 Apartement Green Pramuka terdakwa ditelepon oleh Sdr. RIZHAN alias NDAY alias CUY. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB terdakwa menaruh 1 (satu) bungkus rokok NEWCASTLE yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi sabu (Kode B1 s.d Kode B3) di dalam lemari kamar unit Aprtement, setelah itu terdakwa turun ke lobby Apartement dengan membawa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan QUIKSILVER yang isinya Plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah sedotan yang digunakan sebagai sendok. Kemudian sekira pukul 02.30 WIB di Lobby Apartement Green Pramuka tiba-tiba ada 4 (empat) orang laki-laki yang menghampiri terdakwa dan bilang bahwa sebagai anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, lalu salah satu Polisi menggeledah tas selempang warna hitam bertuliskan QUIKSILVER yang saat itu sedang terdakwa gendong (dalam penguasaan terdakwa), kemudian Polisi menemukan plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah sedotan yang ada di dalam tas yang terdakwa bawa saat itu, kemudian Polisi menyita tas selempang tersebut dari terdakwa Selain itu Polisi juga menyita 1 (satu) buah handphone milik terdakwa yang terdakwa simpan di dalam kantong sebelah kanan celana terdakwa, handphone tersebut adalah untuk alat komunikasi terdakwa dengan Sdr. RIZHAN alias NDAY alias CUY.
  • Lalu anggota Polisi menanyakan kepada terdakwa “MANA LAGI BARANGNYA?” dan terdakwa jawab “ADA DI UNIT”, setelah itu terdakwa dan Polisi pergi ke kamar unit Apartemen tempat terdakwa menyewa. Saat sudah di dalam unit Apartemen tempat terdakwa menyewa, lalu terdakwa menunjukkan 1 (satu) bungkus rokok NEWCASTLE yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi sabu (Kode B1 s.d Kode B3) yang tersimpan di dalam lemari kamar unit tersebut, lalu terdakwa ambil bungkus rokok tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I, setelah itu anggota Polisi menyita 1 (satu) bungkus rokok NEWCASTLE yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi sabu (Kode B1 s.d Kode B3) dari tangan kanan terdakwa. Lalu Polisi menanyakan kepada terdakwa darimana terdakwa mendapatkan sabu, dan terdakwa jawab bahwa terdakwa mendapatkan sabu dari Sdr. RIZHAN alias NDAY alias CUY.
  • Terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis shabu tanpa ada ijin dari instansi yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehingga dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum, Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB: 4010/NNF/2024 tanggal 12 bulan 2024 bahwa barang bukti berupa:

1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang (Kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 22,0799 gram, diberi nomor barang bukti 4585/2024/NF.

2.  1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil (Kode B.1) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0720 gram, diberi nomor barang bukti 4586/2024/NF.

3.  1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil (Kode B.2) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2295 gram, diberi nomor barang bukti 4587/2024/NF.

4.  1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil (Kode B.3) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2787 gram, diberi nomor barang bukti 4588/2024/NF.

 

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 4585/2024/NF s.d 4588/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

         

 Jakarta, 25 November 2024  

   JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

GERSHON G. RENTA, SH., MH.

       Jaksa Utama Pratama NIP.197304261999031005

Pihak Dipublikasikan Ya