Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
350/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | 1.ALOSIUS HAMAN 2.MARIA GORETI MOER 3.NURHAYATI 4.KUSTITI 5.SAMSINAR 6.SUMARNO 7.BUDI SANTOSO 8.SUYANTO 9.EKO SUKADI 10.BURHANUDIN 11.AHMAD SUWANDI |
PT. Bangka Adinatha Mulia | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Upah Yang Tidak Sesuai | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 350/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan tanpa SK (Surat Keputusan) adalah cacat demi Hukum. 3. Menyatakan Tergugat PT. BANGKA ADINATHA MULIA telah melakukan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja yang harus membayar seluruh kerugian kepada Penggugat senilai Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah). 4. Menghukum Tergugat PT. BANGKA ADINATHA MULIA senilai Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah). 5. Menyatakan Tergugat untuk membayar Perselisihan Upah Minimum Proses dalam Perkara ini senilai Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) 6. Menyatakan pihak PT. BANGKA ADINATHA MULIA untuk mengeluarkan Parklaring kepada Para Penggugat untuk mencairkan keuangan BPJS. 7. Menyatakan sah Pengadilan Hubungan Industrial melakukan Penyitaan jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap upah minimum dan upah kerja senilai Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) sekalipun ada upaya banding dan upaya kasus ini.
8. Menyatakan Tergugat untuk membayar Perselisihan Upah Minimum kepada Para Penggugat dari Bulan November, Desember 2023, Januari sampai Desember 2024 dan sampai Putusan Perkara ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial. 9. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan atau (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan Juru Sita Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. 10. Menyatakan sah Sita jaminan kantor PT. BANGKA ADINATHA MULIA dengan alamat Jl. Yos Sudarso Kav.89, Boulevard Mitra Sunter Blok C2 Jakarta Utara, Jakarta untuk dapat dijual untuk membayar hak-hak Karyawan. 11. Menyatakan sah PT. BANGKA ADINATHA MULIA tidak memiliki peraturan Perusahaan (PP) 12. Menyatakan Putusan Perkara dapat dijalankan/ dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya Hukum Banding dan Kasasi. 13. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini. 14. Menyatakan PT. BANGKA ADINATHA MULIA membayar Perselisihan Upah Minimum kepada Para Penggugat sejak dari Tahun 2016 sampai dengan Bulan Oktober 2023 sampai dibacanya Putusan Perkara ini. Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |