Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
596/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst TETTY MARIA M SIAGIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 596/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TETTY MARIA M SIAGIAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DIMAS RESTU NUGROHO, SH.TETTY MARIA M SIAGIAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa di Jakarta, telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama SALOMO PARLINDUNGAN SIAGIAN, karena sakit pada tanggal 3 Maret 2004 serta dimakamkan di  tempat Pemakaman Umum Menteng PuloII, berdasarkan Surat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi DKI Tentang Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam , unit Kristen, Blok AAI, Blad 001, Petak 0021;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
  4. Memerintahkan Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indoensia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama SALOMO PARLINDUNGAN SIAGIAN;
  5. Menetapkan biaya menurut ketentuan yang berlaku....
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak