Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Digital Truk Indonesia ...................................... Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 50/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Digital Truk Indonesia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Fery Grino Alfrado NaibahoPT Digital Truk Indonesia
Termohon
NoNama
1......................................
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan pailit Perseroan sukarela/volunteer yang diajukan oleh Pemohon Pailit/PT Digital Truk Indonesia untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon Pailit/PT Digital Truk Indonesia dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Niaga dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Kepailitan ini;
  4. Mengangkat dan menetapkan:
  • Vebry Yesica Ginting, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-359 AH.04.03-2020 tanggal 16 Desember 2020, berkantor di MHF Law Firm, Menara Kuningan Lt. 11A, Jl Rasuna Said No. Kav. 5, Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta; dan
  • Try Dominggus P. Nababan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-202 AH.04.03-2021 tanggal 19 Maret 2021, berkantor di Kantor Hukum Dominggus & Partners, Menara Ravindo, Lt. 12 – Zona B, Jl. Kebon Sirih Kav. 75, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10340.

Sebagai Tim Kurator dalam proses Kepailitan terhadap perseroan yang diajukan oleh Pemohon Pailit.

  1. Menetapkan besarnya imbalan jasa Tim Kurator menurut hukum; dan
  2. Membebankan biaya perkara a quo kepada Pemohon Pailit.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak