Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan pailit Perseroan sukarela/volunteer yang diajukan oleh Pemohon Pailit/PT Digital Truk Indonesia untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon Pailit/PT Digital Truk Indonesia dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Niaga dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Kepailitan ini;
- Mengangkat dan menetapkan:
- Vebry Yesica Ginting, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-359 AH.04.03-2020 tanggal 16 Desember 2020, berkantor di MHF Law Firm, Menara Kuningan Lt. 11A, Jl Rasuna Said No. Kav. 5, Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta; dan
- Try Dominggus P. Nababan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-202 AH.04.03-2021 tanggal 19 Maret 2021, berkantor di Kantor Hukum Dominggus & Partners, Menara Ravindo, Lt. 12 – Zona B, Jl. Kebon Sirih Kav. 75, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10340.
Sebagai Tim Kurator dalam proses Kepailitan terhadap perseroan yang diajukan oleh Pemohon Pailit.
- Menetapkan besarnya imbalan jasa Tim Kurator menurut hukum; dan
- Membebankan biaya perkara a quo kepada Pemohon Pailit.
|