Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan PEMOHON PKPU yaitu PT CITRA WAHANA TEKNOLOGI berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PEMOHON PKPU;
- Menunjuk dan Mengangkat Pengurus Artanta Barus, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-55 AH.04.03-2021 tertanggal 24 Februari 2021, beralamat di Barus & Partners Law Office, World Trade Centre 5 Level 3A, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 29-31, Jakarta;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi kurator ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir;
- Menghukum PEMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). |