Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720
Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P – 29
|
SURAT DAKWAAN
REG.PERK.NO. : PDM- 416 /M.1.10/12/2024
1. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : ANISAH als ICA Binti MAMAN
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tgl. Lahir : 42 Tahun / 19 Mei 1982
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Cemara Blok I Gang. IV No. 19 RT.008 RW.016 Keluraha Lagoa, Koja, Jakarta Utara atau di Kontrakan Jl. Mangga Blok D GG.I No. 21 RT.002 RW.010 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Pendidikan : SMA
2. PENAHANAN :
Tingkat Penyidikan :
- Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 22 Oktober 2024 s/d 10 November 2024;
- Diperpanjang penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 11 November 2024 s/d 20 Desember 2024;
-
Tingkat Penuntutan :
- Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 09 Desember 2024 s/d 28 Desember 2024;
3. DAKWAAN :
PRIMAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa ANISAH als ICA Binti MAMAN, pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira jam 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat dipinggir jalan depan UGD Rumah Sakit, Islam, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira jam 10.00 Wib terdakwa dhubungi oleh KOKOH IWAN (DPO) dan menyuruh untuk mengambil narkotika jenis sabu didekat Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, selanjutnya terdakwa datang ditempat tersebut sekira jam 18.00 WIB dan datang seorang laki laki (suruhan KOKOH IWAN) menghapiri terdakwa dan menyerahkan sabu sebanyak 150 (seratus lima pulh) gram, kemudian narkotika jeni sabu terdakwa bawa kesalah satu rumah kosong yang berada di Jl. Mangga Gang I Blok D, Lagoa, Koja, Jakarta Utara. Kemudian terdakwa diperintahkan oleh KOKOH IWAN (DPO) untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut dengan rincian 25 (dua puluh lima) gram sebanyak 3 (tiga) paket, 50 (lima puluh) gram 1 (satu) paket, 20 (dua puluh) gram 1 (satu) paket, 5 (lima) gram 1 (satu) paket, selain itu terdakwa konsumsi sedikit untuk tester;
- Kemudian 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing masing 25 (dua puluh lima) gram tersebut berhasil terdakwa serahkan kepada orang atas perintah KOKOH IWAN (DPO), selanjutnya pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira jam 14.00 WIB terdakwa kembali mendapat perntah dari KOKOH IWAN (DPO) untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada seseorang sesuai arahan KOKOH IWAN (DPO) didaerah dekat SMPN 84, di Jalan Semangka, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dan narkotika jenis sabu dimasukkan kedalam 1 (satu) buah tote bag warna merah dan disimpan dibagasi bawah jok motor sepeda motor honda scoopy warna hitam No. Pol B 4144 UDM yang dikendarai terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira jam 16.00 WIB terdakwa sedang barada didaerah dekat SMPN 84, di Jalan Semangka, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dengan mengendarai sepeda motor honda scoopy warna hitam No. Pol B 4144 UDM, selanjutnya saksi HISAR MT HUTAGAOL, saksi DAMARUDIN dan saksi AFFAN UBAIDILLAH (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan membawa terdakwa ke Kontrakan terdakwa di Jl. Mangga Gang I Blok D No. 02 RT.002 RW.010 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, selanjutnya saksi HISAR MT HUTAGAOL, saksi DAMARUDIN dan saksi AFFAN UBAIDILLAH melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah tote bag warna merah yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip berisi sabu yang disimpan dibagasi bawah jok motor sepeda motor honda scoopy warna hitam No. Pol B 4144 UDM milik terdakwa dengan jumlah berat brutto + 65, 03 Gram. Selanjutnya terdakwa dan berikut barang buktinya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari KOKOH IWAN (DPO) yaitu :
- Pertama Pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sebanyak 100 (seratus) gram terdakwa terima di Pintu Masuk Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan sudah habis terdakwa serahkan kepada orang lain atas perintah KOKOH IWAN (DPO) dan terdakwa mendapatkan keuntungan atau upah sebanyak Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) yang ditransfer oleh KOKOH IWAN ke rekening Bank BCA atas nama ANISAH nomor rekening 4140497652;
- Kedua Pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sebanyak 100 (seratus) gram terdakwa terima disebuah Gang daerah Jl, Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, terdakwa mendapatkan keuntungan atau upah sebanyak Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) yang ditransfer oleh KOKOH IWAN ke rekening Bank BCA atas nama ANISAH nomor rekening 4140497652;
- Ketiga Pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sebanyak 150 (seratus lima puluh) gram di pinggir jalan depan UDG Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan sebagian terdakwa serahkan kepada orang lain atas perintah KOKOH IWAN (DPO) dan terdakwa dijanjikan keuntungan atau upah sebanyak Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari KOKOH IWAN (DPO) setelah habis terjual.
- Bahwa terdakwa didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 5856/NNF/2024 Tanggal 06 November 2024 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 10,1255 Sepuluh koma satu dua lima lima) gram (tersebut tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---
SUBSIDAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa ANISAH als ICA Binti MAMAN, pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di didaerah dekat SMPN 84, di Jalan Semangka, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira jam 16.00 WIB terdakwa sedang barada didaerah dekat SMPN 84, di Jalan Semangka, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dengan mengendarai sepeda motor honda scoopy warna hitam No. Pol B 4144 UDM, selanjutnya saksi HISAR MT HUTAGAOL, saksi DAMARUDIN dan saksi AFFAN UBAIDILLAH (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan membawa terdakwa ke Kontrakan terdakwa di Jl. Mangga Gang I Blok D No. 02 RT.002 RW.010 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, selanjutnya saksi HISAR MT HUTAGAOL, saksi DAMARUDIN dan saksi AFFAN UBAIDILLAH melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah tote bag warna merah yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip berisi sabu yang disimpan dibagasi bawah jok motor sepeda motor honda scoopy warna hitam No. Pol B 4144 UDM milik terdakwa dengan jumlah berat brutto + 65, 03 Gram. Selanjutnya terdakwa dan berikut barang buktinya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 5856/NNF/2024 Tanggal 06 November 2024 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 10,1255 Sepuluh koma satu dua lima lima) gram tersebut tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---
Jakarta, 09 Desember 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
HADZIQOTUL A., S.H, M.Si
Jaksa Muda
Nip. 19850418200912 2 003
|