Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa di Jakarta, telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama SALOMO PARLINDUNGAN SIAGIAN, karena sakit pada tanggal 3 Maret 2004 serta dimakamkan di tempat Pemakaman Umum Menteng PuloII, berdasarkan Surat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi DKI Tentang Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam , unit Kristen, Blok AAI, Blad 001, Petak 0021;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
- Memerintahkan Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indoensia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama SALOMO PARLINDUNGAN SIAGIAN;
- Menetapkan biaya menurut ketentuan yang berlaku....
|