Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
867/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst MENTARY MEIDIANA, S.H AZIS alias AMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 867/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 886/M.1.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MENTARY MEIDIANA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZIS alias AMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

                    Jalan Merpati Blok B – XII No. 5 Gunung Sahari Selatan, 

Kemayoran – Jakarta Pusat

Tlp. (021) 6545046, Fax. (021) 6544983, www.kejari-jakpus.go.id


 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                          P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-415/M.1.10/Enz.2/12/2024

 

A. Identitas Terdakwa 

Nama lengkap : AZIS Alias AMAN

Nomor Identitas : 3276011310800009

Tempat lahir : Jakarta 

Umur / tanggal lahir :    44 tahun / 13 Oktober 1980

Jenis kelamin : Laki-laki 

Kebangsaan /

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Jalan Kramat Kwitang 1H RT 03 RW 05, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DK Jakarta.

Agama : Islam

Pekerjaan : Tuna Karya 

Pendidikan : SD (Tamat)

 

B. Penangkapan dan Penahanan

1. Penangkapan              :  Polsek Senen tanggal 17 Oktober 2024 s/d  19 Oktober 2024

2. Penahanan

- Penyidik :  Polsek Senen, tanggal 20 Oktober 2024 s/d tanggal 08 November 2024

- Perpanjangan PU :   Polsek Senen, tanggal 09 November 2024 s/d tanggal 18 Desember 2024

- Penuntut Umum         : Rutan, tanggal 09 Desember 2024 s/d tanggal 28 Desember 2024

 

C. Dakwaan

PRIMAIR

------------- Bahwa Terdakwa AZIS Alias AMAN pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau pada suatu waktu di bulan Oktober di tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di daerah Pasar Kwitang, Jalan Kramat Kwitang, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : -----------------

Berawal pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa AZIS Alias AMAN menghubungi Sdr. META (yang saat ini dalam pencarian) menggunakan 1 (satu) buah handphone android merk Infinix warna Biru Toska untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 gr (nol koma lima gram). Setelah Terdakwa memesan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa pergi ke daerah Pasar Kwitang, Jalan Kramat Kwitang, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. META dan langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa menerima 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 gr (nol koma lima gram).

Bahwa setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kramat Kwitang 1H RT 03 RW 05, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DK Jakarta, untuk memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 (enam) bungkus plastic klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu untuk dijual.

Sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa pergi ke daerah Pasar Kwitang Dalam, Jl. Kramat Kwitang I, 009/09 Kel.Kwitang Dalam Kec.Senen, kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus plastik klip bening kepada Sdr. IWAN (yang saat ini dalam pencarian) dan Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atas transaksi tersebut. Kemudian, Terdakwa memberikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening kepada 2 (dua) orang teman Terdakwa secara Cuma-Cuma.

Bahwa pada hari Kamis 17 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB, saat Terdakwa sedang duduk di lahan kosong dekat rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kramat Kwitang 1H RT 03 RW 05, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DK Jakarta, Terdakwa ditangkap oleh Saksi SAUT SITUMORANG dan Saksi DUDI PRIYAMBO selaku Anggota Unit Reserse Narkoba Polsek Senen, disaksikan oleh Saksi ARIF FIRMANSYAH, dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan dalam saku celana yang digunakan oleh Terdakwa berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip bening narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak plastic dan 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna Biru Toska milik Terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 5667 NNF/2024, tanggal 11 November 2024, hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik atas 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1106 gr (nol koma satu satu nol enam gram) mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari Kamis tanggal 17 bulan Oktober tahun 2024 telah dilakukan penimbangan dengan menggunakan timbangan digital yaitu 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto masing-masing @0,12 gr (nol koma dua belas gram); @0,10gr (nol koma satu nol gram); @0,10gr (nol koma satu nol gram).

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------

 

SUBSIDIAIR

------------- Bahwa Terdakwa AZIS Alias AMAN pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Oktober di tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kramat Kwitang 1H, RT 003 RW 05, Kelurahan Kwitang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : --

Berawal pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa AZIS Alias AMAN menghubungi Sdr. META (yang saat ini dalam pencarian) menggunakan 1 (satu) buah handphone android merk Infinix warna Biru Toska untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 gr (nol koma lima gram). Setelah Terdakwa memesan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa pergi ke daerah Pasar Kwitang, Jalan Kramat Kwitang, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. META dan langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa menerima 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 gr (nol koma lima gram) dan setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kramat Kwitang 1H RT 03 RW 05, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DK Jakarta.

Bahwa pada hari Kamis 17 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB, saat Terdakwa sedang duduk di lahan kosong dekat rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kramat Kwitang 1H RT 03 RW 05, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DK Jakarta, Terdakwa ditangkap oleh Saksi SAUT SITUMORANG dan Saksi DUDI PRIYAMBO selaku Anggota Unit Reserse Narkoba Polsek Senen, disaksikan oleh Saksi ARIF FIRMANSYAH, dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan dalam saku celana yang digunakan oleh Terdakwa berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip bening narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak plastic dan 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna Biru Toska milik Terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 5667 NNF/2024, tanggal 11 November 2024, hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik atas 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1106 gr (nol koma satu satu nol enam gram) mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari Kamis tanggal 17 bulan Oktober tahun 2024 telah dilakukan penimbangan dengan menggunakan timbangan digital yaitu 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing @0,12 gr (nol koma dua belas gram); @0,10gr (nol koma satu nol gram); @0,10gr (nol koma satu nol gram).

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------

 

Jakarta Pusat, 11 Desember 2024

PENUNTUT UMUM




 

MENTARY MEIDIANA, S.H

Ajun Jaksa Madya


 

Pihak Dipublikasikan Ya