Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM- 102 /M.1.10/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
FAQIH CHAERUL RACHMAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
28 Tahun / 24 Mei 1996
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Cempaka Putih Timur Rt005/003 Kel. Cempaka Putih Timur Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- PENAHANAN Rutan :
- Penyidik sejak tanggal 18 Oktober 2024 s/d 18 Oktober 2024
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 November 2024 s/d 16 Desember 2024
- Oleh JPU sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024
- DAKWAAN :
-------- Bahwa ia terdakwa FAQIH CHAERUL RACHMAN pada Kamis, 17 Oktober 2024 sekira pukul pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Cempaka Putih Timur, Rt/Rw. 05.03, Kel. Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa pada hari Selasa,15 Oktober 2024 sekira pukul, 03.30 wib pada saat terdakwa sedang berada di rumah tepatnya di pintu belakang sambil bermain game datang saksi Zidane (berkas terpisah) bersama dengan temannya yang tidak terdakwa kenal dengan jalan kaki, kemudian saksi Zidane (berkas terpisah)berkata ”gua nitip barang” lalu terdakwa menjawab menjawab ”untuk barangnya aman ga?”, dan saksi Zidane (berkas terpisah)bilang bahwa barang tersebut aman dan saat itu saksi Zidane (berkas terpisah)sudah melakukan tawuran sambil menunjukan luka di bagian telapak kaki kiri, selanjutnya sekira 15 menit saksi Zidane (berkas terpisah) bersama temannya datang dengan membawa barang berupa senjata tajam berjumlah 6 (enam) buah dan langsung di serahkan kepada terdakwa dan berjanji akan mengambilnya di keseokan harinya, namun sekira pukul 16.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di Jl. Cempaka Putih Timur, Rt/Rw. 05.03, Kel. Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat datang saksi DODOY ARYA, saksi ARIE SETYANTO, saksi FARIZ MUZAKI dan saksi RIO PRADANA (anggota polri) langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah KTP a.n FAQIH CHAERUL RACHMAN dan 6 (enam) buah senjata tajam yaitu berupa 1 (satu) bilah celurit warna emas dengan gagang kayu berwarna cokelat, 1 (Satu) Buah Celurit warna ungu bergagang Kayu berwarna merah, 1 (satu) bilah clurit berwarna biru bergagang kayu warna cokelat, 1 (satu) bilan celurit warna silver dengan gagang kayu warna cokelat, 1 (satu) billah celurit warna silver berkarat dengan gagang kayu dibalut dengan kain merah dan 1 (satu) bilah parang dengan gagang besi warna silver, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa membawa 6 (enam) buah senjata tajam yaitu berupa 1 (satu) bilah celurit warna emas dengan gagang kayu berwarna cokelat, 1 (Satu) Buah Celurit warna ungu bergagang Kayu berwarna merah, 1 (satu) bilah clurit berwarna biru bergagang kayu warna cokelat, 1 (satu) bilan celurit warna silver dengan gagang kayu warna cokelat, 1 (satu) billah celurit warna silver berkarat dengan gagang kayu dibalut dengan kain merah dan 1 (satu) bilah parang dengan gagang besi warna silver tidak dilengkapai surat ijin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951---------------------------------
Jakarta, 11 Desember 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
ZM YENI ROSALITA. SH
JAKSA MADYA
NIP. 19780801 200212 2 001
|