Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
371/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst 1.RUDY TAMBUNAN
2.DIANA KRISTINA
3.ABDI SALEH DALIMUNTHE
PT INDOKARYA TRI UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 371/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUDY TAMBUNAN
2DIANA KRISTINA
3ABDI SALEH DALIMUNTHE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1EMBYE EYLT, S.HRUDY TAMBUNAN
2EMBYE EYLT, S.HDIANA KRISTINA
3EMBYE EYLT, S.HABDI SALEH DALIMUNTHE
Termohon
NoNama
1PT INDOKARYA TRI UTAMA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan Termohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
  3. Mengangkat dan Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi jalannya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) Termohon PKPU;
  4. Mengangkat:

Nama : Octolin H. Hutagalung, S.H.,M.H.

Tempat dan Tangga Lahir: Taput, 10 Oktober 1967

Alamat Kantor: Kantor Hukum Octolin H. Hutagalung& Partners, Plaza Sentral Lt. 10, Jend. Sudirman Kav. 47, Jakarta Selatan.

Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-33 AH.04.03-2021 tanggal 18 Februari 2021.

Untuk bertindak selaku Pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU Sementara maupun PKPU Tetap dan/atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit.

Atau,

Apabila Majelis Hakim Pengadillan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak