Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
790/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | PRIYO WICAKSONO, SH | SETIO HADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 790/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-770/M.1.10/Enz.2/11/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-368/M.1.10/10/2024
A. TERDAKWA :
B. P E N A H A N A N : PENYIDIKAN : - Terdakwa tidak ditahan karena ditahan dalam perkara lain PENUNTUTAN : - tidak dilakukan penahanan
D. D A K W A A N : KESATU : Bahwa ia terdakwa SETIO HADI pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar jam 07.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Cipinang Muara Jakarta Timur setidak – tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu karena tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : - Bahwa awalnya terdakwa menerima pemberitahuan lokasi melalui pengiriman aplikasi map dari Sdr. ADAM (DPO) di handphone terdakwa, saat itu terdakwa mengetahui maksud lokasi dalam aplikasi map tersebut adalah lokasi diletakannya narkotika jenis tembakau sintetis (tembakau gorilla) oleh Sdr. ADAM dan terdakwa bertugas mengambilnya, hal tersebut dapat terdakwa ketahui karena sebelumnya terdakwa pernah menerima pengiriman tembakau sintetis dari Sdr. ADAM (DPO) dengan cara yang sama. - Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 terdakwa mendatangi lokasi sesuai map yang dikilim oleh Sdr ADAM (DPO), dan sekitar jam 07.30 Wib, bertempat di daerah Cipinang Muara Jakarta Timur terdakwa terdakwa mengambil barang yang dikirim oleh Sdr. ADAM (DPO) antara lain : - narkotika jenis tembakau sintetis didalam plastik ukuran 5 (lima ) R sebanyak 15 (lima belas ) paket , 10 R sebanyak 10 (sepuluh ) Buah dan 20 R (dua puluh ) sebanyak 5 (lima) buah - cairan bibit sintetis berjumlah 4 (empat) botol ukuran 20 (dua puluh)mili, 5 (lima ) botol ukuran 10 (sepuluh ) mili dan 11 ( sebelas ) botol ukuran 5 (lima) mili selanjutnya terdakwa membawa narkotika jenis tembakau sintetis dan cairan bibit sintetis tersebut tempat tinggal terdakwa di Jl. Penjernihan Dalam No. 46 RT.13 RW. 07 Kel. Bendungan Hilir Kec Tanah Abang Jakarta Pusat - Bahwa terdakwa sudah mendisitrusikan sebagaian dari tembakau sintetis ke suatu tempat sesuai arahan/perintah dari Sdr. ADAM (DPO) - Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 04.50 wib, di Jl. Penjernihan Dalam No. 46 RT.13 RW. 07 Kel. Bendungan Hilir Kec Tanah Abang Jakarta Pusat, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian, dan pada saat penangkapan tersebut Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa : - 3 (tiga ) plastik klip berisikan kristal narkotika jenis sabu sabu didalam bekas bungkus rokok Magnum Filter warna hitam - 1 (satu) buah handphone merk Redmi 12 dengan nomor simcard : 088210791838 - 1 (satu) buah handphone Vivo warna biru dengan nomor simcard 0895342012742 - 4 (empat ) plastik klip zipper warna hitam yang masing masing berisikan daun kering tembau sintetis dengan berat brutto 47,08 (empat tujuh koma nol delapan) gram - 10 (sepuluh ) bungkus plastik zipper warna biru dengan masing masing berisikan daun kering tembakau sintetis (tembakau gorilla dengan berat brutto 66,41 ( enam puluh enam koma empat puluh satu ) gram - 1 (satu ) bungkus plastik klip berisikan daun kering tembakau sintetis (tembaku gorilla ) dengan berat brutto 3,55 (tiga koma lima puluh lima ) Gram - 4 (empat) botol spray berisikan cairan bibit sinte ukuran 20 (dua puluh ) mili, - 5 (lima) botol spray berisikan cairan bibit sinte ukuran 10 (sepuluh ) mili - 1 (sebelas) botol spray berisikan cairan bibit sinte ukuran 5 (lima ) mili - 1 (satu ) buah botol ukuran 500 (lima ratus) mili bertuliskan chloroform - 1 (satu ) buah derigen kecil berisikan cairan bertuliskan gliserol - 1 (satu ) botol berisikan cairan alkohol - 1 (satu ) bungkus plastik bening berisikan daun kering tembakau sintetis dengan berat brutto ,27 ,31 (dua puluh tujuh koma tiga puluh satu) gram - plastik klip warna hitam dan biru berbagai macam ukuran - 1 (satu ) buah kompor elektrik - 1 (satu ) buah timbangan elektrik - 1 (satu ) buah alat spray - 1 (satu ) buah alat suntik - Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 4509/NNF/2024 tanggal 9 September 2024 terhadap barang bukti : 1. 1 (satu) bekas bungkus rokok Magnum Filter berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1198 (satu koma satu satu sembilan delapan) gram, diberi nomor barang bukti 5278/2024/NF 2. 4 (empat ) bungkus ziplock warna hitam masing masing berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 38,8250 (tiga puluh delapan koma delapan dua lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 5279/2024/NF 3. 10 (sepuluh ) bungkus ziplock warna biru masing masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun – daun kering dengan berat netto seluruhnya 49,3750 (empat puluh sembilan koma tiga tujuh lima nol), diberi nomor barang bukti 5280/2024/NF 4. 1 (satu ) bungkus plastik klip berisikan daun – daun kering dengan berat netto 3,1621 (tiga koma satu enam dua satu) gram, diberi nomor barang bukti 5281/2024/NF 5. 1 (satu ) bungkus plastik klip berisikan daun – daun kering dengan berat netto 23,7800 (dua puluh tiga koma tujuh delapan nol nol) gram, diberi nomor barang bukti 5282/2024/NF 6. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi : a. 4 (empat ) bungkus plastic warna hitam berlakban bening masing – masing berisi 1 (satu) botol plastic spray ukuran besar berisikan 70 ml cairan bening dengan berat netto 77,1213 ( tujuh puluh tujuh koma satu dua satu tiga) gram, diberi nomor barang bukti 5283/2024/NF b. 5 (lima) bungkus plastic warna hitam berlakban bening masing – masing berisi 1 (satu) botol plastic spray ukuran sedang berisikan 22 ml cairan bening dengan berat netto 22,1850 (dua puluh dua koma satu delapan lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 5284/2024/NF c. 11 (sebelas) bungkus plastic warna hitam berlakban bening masing – masing berisi 1 (satu) botol plastic spray ukuran kecil berisikan 40 ml cairan bening dengan berat netto 42,1412 (empat puluh dua koma satu empat satu dua) gram, diberi nomor barang bukti 5285/2024/NF Yang disita dalam perkara atas nama terdakwa 1. SETIO HADI 2. HARI bin SUDARNO, atas permintaan Penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat, diperoleh hasil : 1. Barang bukti dengan nomor 5278/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 2. Barang bukti dengan nomor 5279 s/d 5285 berupa daun – daun kering dan cairan bening tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa dalam menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA : Bahwa ia terdakwa SETIO HADI pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 04.50 wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Penjernihan Dalam No. 46 RT.13 RW. 07 Kel. Bendungan Hilir Kec Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili perkara secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : - Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 04.30 wib, bertempat di Jl. Penjernihan Dalam No. 46 RT.13 RW. 07 Kel. Bendungan Hilir Kec Tanah Abang Jakarta Pusat terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian, dan pada saat penangkapan tersebut Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa : - 3 (tiga ) plastik klip berisikan kristal narkotika jenis sabu sabu didalam bekas bungkus rokok Magnum Filter warna hitam - 1 (satu) buah handphone merk Redmi 12 dengan nomor simcard : 088210791838 - 1 (satu) buah handphone Vivo warna biru dengan nomor simcard 0895342012742 - 4 (empat ) plastik klip zipper warna hitam yang masing masing berisikan daun kering tembau sintetis dengan berat brutto 47,08 (empat tujuh koma nol delapan) gram - 10 (sepuluh) bungkus plastik zipper warna biru dengan masing masing berisikan daun kering tembakau sintetis (tembakau gorilla dengan berat brutto 66,41 (enam puluh enam koma empat puluh satu) gram - 1 (satu ) bungkus plastik klip berisikan daun kering tembakau sintetis (tembaku gorilla ) dengan berat brutto 3,55 (tiga koma lima puluh lima ) Gram - 4 (empat) botol spray berisikan cairan bibit sinte ukuran 20 (dua puluh) mili, - 5 (lima) botol spray berisikan cairan bibit sinte ukuran 10 (sepuluh ) mili - 1 (sebelas) botol spray berisikan cairan bibit sinte ukuran 5 (lima ) mili - 1 (satu) buah botol ukuran 500 (lima ratus) mili bertuliskan chloroform - 1 (satu) buah derigen kecil berisikan cairan bertuliskan gliserol - 1 (satu) botol berisikan cairan alkohol - 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun kering tembakau sintetis dengan berat brutto ,27 ,31 (dua puluh tujuh koma tiga puluh satu ) Gram - plastik klip warna hitam dan biru berbagai macam ukuran - 1 (satu) buah kompor elektrik - 1 (satu) buah timbangan elektrik - 1 (satu) buah alat spray - 1 (satu) buah alat suntik - Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 4509/NNF/2024 tanggal 9 September 2024 terhadap barang bukti : 1. 1 (satu) bekas bungkus rokok Magnum Filter berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1198 (satu koma satu satu sembilan delapan) gram, diberi nomor barang bukti 5278/2024/NF 2. 4 (empat ) bungkus ziplock warna hitam masing masing berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 38,8250 (tiga puluh delapan koma delapan dua lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 5279/2024/NF 3. 10 (sepuluh ) bungkus ziplock warna biru masing masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun – daun kering dengan berat netto seluruhnya 49,3750 (empat puluh sembilan koma tiga tujuh lima nol), diberi nomor barang bukti 5280/2024/NF 4. 1 (satu ) bungkus plastik klip berisikan daun – daun kering dengan berat netto 3,1621 (tiga koma satu enam dua satu) gram, diberi nomor barang bukti 5281/2024/NF 5. 1 (satu ) bungkus plastik klip berisikan daun – daun kering dengan berat netto 23,7800 (dua puluh tiga koma tujuh delapan nol nol) gram, diberi nomor barang bukti 5282/2024/NF 6. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi : a. 4 (empat ) bungkus plastic warna hitam berlakban bening masing – masing berisi 1 (satu) botol plastic spray ukuran besar berisikan 70 ml cairan bening dengan berat netto 77,1213 (tujuh puluh tujuh koma satu dua satu tiga) gram, diberi nomor barang bukti 5283/2024/NF b. 5 (lima) bungkus plastic warna hitam berlakban bening masing – masing berisi 1 (satu) botol plastic spray ukuran sedang berisikan 22 ml cairan bening dengan berat netto 22,1850 (dua puluh dua koma satu delapan lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 5284/2024/NF c. 11 (sebelas) bungkus plastic warna hitam berlakban bening masing – masing berisi 1 (satu) botol plastic spray ukuran kecil berisikan 40 ml cairan bening dengan berat netto 42,1412 (empat puluh dua koma satu empat satu dua) gram, diberi nomor barang bukti 5285/2024/NF Yang disita dalam perkara atas nama terdakwa 1. SETIO HADI 2. HARI bin SUDARNO, atas permintaan Penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat, diperoleh hasil : 1. Barang bukti dengan nomor 5278/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 2. Barang bukti dengan nomor 5279 s/d 5285 berupa daun – daun kering dan cairan bening tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |