Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 10 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
769/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Kamis, 05 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | HERY SUPRIANTO | 2 | YUDI PRIHATIN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rizki indra permana, S.H, M.H. | HERY SUPRIANTO | 2 | Rizki indra permana, S.H, M.H. | YUDI PRIHATIN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. ASURANSI JIWA RELIANCEINDONESIA | 2 | ANTON BUDIJAJA | 3 | GIDEON HERU PRASETYA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | OTORITAS JASA KEUANGAN CQ. SUPRIYONO DIR. PENGAWASAN ASURANSI JIWA OJK |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya. ------------
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT Terbukti secara SAH menurut Hukum telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (on recht matigedaad) terhadap PARA PENGGUGAT; ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil secara tunai, seketika dan sekaligus. Secara bersama- sama dan/ atau Tanggung Renteng kepada PARA PENGGUGAT untuk kerugian materiil sebesar total Rp. 975.250.000,- ( Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan untuk kerugian immateriil sebesar total Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), Sehingga total ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp. 10.975.250.000,- ( Sepuluh Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah.
... dst. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |