Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
370/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT REKA SOLUSI ARTHAMEDIA PT TEKTONINDO BEJANA BAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 370/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT REKA SOLUSI ARTHAMEDIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT TEKTONINDO BEJANA BAJA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/ PT TEKTONINDO BEJANA BAJA;
  2. Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) terhadap Termohon PKPU/ PT TEKTONINDO BEJANA BAJA untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;
  4. Mengangkat:

Sdr. FEBRI MAULANA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor No: AHU-308 AH.04.05- 2022 tanggal 22 September 2022 yang beralamat kantor di Rukan Permata Senayan Blok E No. 38 Lt. 3, Jl. Tentara Pelajar, Kel Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Jakarta,

selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU/ PT TEKTONINDO BEJANA BAJA dan/atau Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit;

  1. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/ PT TEKTONINDO BEJANA BAJA, Pemohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  2. Membebankan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini kepada Termohon PKPU.

ATAU:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak