Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst suito PT.Sumber Utama Mandiri Abadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1suito
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Desti Erlian Pratiwisuito
Tergugat
NoNama
1PT.Sumber Utama Mandiri Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Mengabulkan Tergugat  membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja    

dan uang penggantian hak Penggugat sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja serta memberikan hak-hak lainya yang belum diberikan.

 

 

  1. Bahwa Sebagaimana Anjuran dari Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Energi

 

  1. kota administrasi Jakarta Utara Nomor: 12/91/KT.03.03 Tertanggal 19 Desember 2023 terkait hak - hak Penggugat selama bekerja yaitu:

 

  1. Pesangon
  2. Penggantian Masa Kerja
  3. Cuti 2024
  4. THR 2024

 

  1. Menerima Gugatan Penggugat berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut diatas (Angka) Penggugat menuntut kepada Tergugat sebagai berikut:

 

  1. Pesangon                                        : 4 x Rp. 5.067.381              = Rp. 20.269.524
  2. Penggantian Masa Kerja               : 2 x Rp.5.067.381               = Rp. 10.134.762
  3. Cuti 2024                                         : Rp.5.067.381
  4. THR 2024                                        : Rp.5.067.381
  5. Upah Proses sebagaimana sesuai ketentuam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang lampiran pasal 81 angka 49 yang menyisipkan Pasal 157 A yaitu Sebesar :

Upah Proses : 6 x 5.067.381= Rp. 30.404.286

Maka Total Hak Pesangon Penggugat sebesar : Rp.70.943.334 (Tujuh Puluh Juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat Membayar Keseluruhan Hak Penggugat dengan Total sebesar Rp.70.943.334 (Tujuh Puluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Empat).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang Seadil-Adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak