Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
792/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | NANANG PRIHANTO, SH | DINI GANIAR binti ABDUL GANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 792/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/821/M.1.10/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
UNTUK KEADILAN P-29
SURAT – DAKWAANNO. REG. PERK. : PDM- 388 /M.1.10/10/2024
Nama Lengkap : DINI GANIAR binti ABDUL GANI Tempat Lahir : Jakarta Umur / Tanggal Lahir : 32 tahun / 22 Juli 1992 Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Kawi-kawi Bawah No.L19 Rt.002/008 Kel. Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat Agama : Islam Pekerjaan : Mengurus rumah tangga Pendidikan : SMK
- Oleh Penyidik Polri sejak tanggal : Ditahan di Rutan sejak tgl. 23 Agustus 2024 s/d 11 September 2024; - Diperpanjang oleh PU sejak tanggal : Ditahan di Rutan sejak tgl. 12 September 2024 s/d 21 Oktober 2024; - Diperpanjang oleh PN Jakpus : Ditahan di Rutan sejak tgl. 22 Oktober 2024 s/d 20 November 2024; - Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal : 18 November 2024 s/d 07 Desember 2024
PERTAMA : -----Bahwa ia terdakwa DINI GANIAR binti ABDUL GANI, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 di Jalan Kawi-kawi Bawah RT.002 RW.008 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : -----Bahwa ia terdakwa DINI GANIAR binti ABDUL GANI, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 di Jalan Kawi-kawi Bawah RT.002 RW.008 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB: 4625/NNF/2024 tanggal 18 September 2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri yang diketahui oleh Pahala Simanjuntak SIK selaku Kabid Narkobafor Bareskrim Polri dengan Kesimpulan : 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 18 (delapan belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 15,6685 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ----------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, Oktober 2024 Jaksa Penuntut Umum,
SORTA APRIANI THERESIA, SH. JAKSA UTAMA PRATAMA NIP.19680419 199403 2002
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |