Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
390/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst CV Prabu Satria Pratama PT Multicrane Perkasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 390/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CV Prabu Satria Pratama
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Irving jensen zagoto, S.H., M.H.CV Prabu Satria Pratama
Termohon
NoNama
1PT Multicrane Perkasa
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara bagi Termohon PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan Permohonan PKPU a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yang berwenang untuk mengawasi proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:

ROY JOSUA SIMATUPANG, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No.: AHU-161.AH.04..05.2024 tanggal 28 Agustus 2024, berkantor di kantor hukum PODA LAW OFFICE, yang beralamat di Uncle Ben’s Building Lt. 3 No. 1, Jl. Danau Sunter Utara B-36A, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara - 14350.

Selaku Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU.

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;
  2. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang disebutkan dalam butir 5 diatas; dan
  3. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Pemohon PKPU mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak