Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
885/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH 1.ADITYAS als KUNCIR bin SURYADI
2.JIHAN NITA binti MUHAMMAD HASIM ANWAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 885/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-894/M.1.10/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYAS als KUNCIR bin SURYADI[Penahanan]
2JIHAN NITA binti MUHAMMAD HASIM ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-420/M.1.10/12/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

1.

Nama Lengkap

:

ADITYAS als KUNCIR bin SURYADI.

 

Tempat Lahir

:

Jakarta.

 

Umur/Tgl.Lahir

:

34 tahun/12 April 1990.

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan

:

INDONESIA.

 

Tempat Tinggal

:

  • Jl.Sukarela I No.11 RT.004/006 Kelurahan Kreo Selatan Kecamatan Larangan Kota Tangerang Banten.
  • Jl.Al Hidayah II RT.001/004 Kelurahan Cipadu Jaya Kecamatan Larangan Kota Tengerang Banten.

 

A g a m a

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Tuna Karya.

 

Pendidikan

:

SMA (kelas 1).

2.

Nama Lengkap

:

JIHAN NITA binti MUHAMMAD HASIM ANWAR.

 

Tempat Lahir

:

Tangerang.

 

Umur/Tgl.Lahir

:

23 tahun/23 Januari 2001.

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan.

 

Kebangsaan

:

INDONESIA.

 

Tempat Tinggal

:

Jl.Mutiara Kampung Poncol RT.003/004 Kelurahan Cipadu Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.

 

A g a m a

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Ibu Rumah Tangga.

 

Pendidikan

:

SD.

  1. PENAHANAN (Rutan):
  • Penyidik Polres Metro Jakpus masing-masing sejak 05 Nopember 2024 s/d 24 Nopember 2024
  • Diperpanjang Penuntut Umum KEJARI JAKPUS sejak tanggal 25 Nopember 2024 s/d 03 Januari 2025
  • Jaksa/Penuntut Umum sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024
  1. DAKWAAN

PERTAMA :

------Bahwa terdakwa ADITYAS als KUNCIR bin SURYADI dan terdakwa JIHAN NITA binti MUHAMMAD HASIM ANWAR pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 19.00 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di rumah kost Daerah Petukangan Cipulir Jakarta Selatan dan di Gang dekat rumahnya terdakwa ADITYAS als KUNCIR Jl.Al Hidayah II RT.001/004 Kelurahan Cipadu Jaya Kecamatan Larangan Kota Tengerang Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Tangerang dimana tindak pidana tersebut dilakukan, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram,

perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa ADITYAS als KUNCIR bin SURYADI yang setuju dijadikan kurir/pengantar (Kuda) narkotika (sabu) oleh sdr.FIKRI als DOYOK dengan keuntungan mendapatkan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) jika sabu habis terjual, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 19.00 WIB telah mendatangi rumah kos-kosan sdr.FIKRI als DOYOK selaku sepupu terdakwa JIHAN NITA di daerah Petukangan Cipulir Jakarta Selatan dan terdakwa ADITYAS mengambil narkotika (sabu) seberat 77 (tujuh puluh rujuh) gram lalu dibawa pulang dan disimpan sebagai stok persediaan untuk dijual secara eceran paketan kecil, namun pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar jam 07.00 WIB handphone OPPO A13 warna hitam nomor kartu sim/nomor Whatsapp 081932524303 milik terdakwa ADITYAS dihubungi oleh terdakwa JIHAN jika sdr. FIKRI als DOYOK telah ditangkap oleh Polisi Polda Metro Jaya, sehingga terdakwa JIHAN sekira jam 20.00 WIB mendatangi terdakwa ADITYAS dan mengambil seluruh narkotika (sabu) seberat 77 gram tersebut, yang diserahkan di Gang dekat rumah terdakwa ADITYAS Jl.Al Hidayah II Cipadu Jaya Larangan Kota Tengerang Banten dengan alasan diambil, karena akan terdakwa JIHAN jual sendiri mulai seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sampai seharga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) per paketnya;
  • Bahwa besoknya hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 WIB terdakwa JIHAN mengembalikan seluruh narkotika (sabu) kepada terdakwa ADITYAS di rumah terdakwa JIHAN dengan alasan tidak ngerti cara menjualnya, yang terdakwa ADITYA terima di rumah terdakwa JIHAN Jl.Mutiara Kp. Poncol, Cipadu Larangan Kota Tangerang Banten, namun setelah narkotika (sabu) terdakwa ADITYAS buka dari dalam kotak jam yang diberikan terdakwa JIHAN tersebut, setelah ditimbang menggunakan timbangan digital warna hitam Silver hanya tersisa beratnya tinggal 50 (lima puluh) gram, lalu terdakwa ADITYAS bagi-bagi (cak) menjadi beberapa paket dan sudah ada yang terjual sebesar Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu uangnya diberikan cash kepada terdakwa JIHAN;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar jam 17:00 WIB terdakwa JIHAN menjual narkotika (sabu) seberat 0,5 (setengah) gram seharga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) kepada sdri.BELA (DPO) di rumahnya Jl.Taman Asri Lama Cipadu Jaya Larangan Kota Tangerang Banten dan pembayarannya dengan cara ditransfer dari GOPAY Sdri BELA (DPO) ke rekening BCA No.Rek.7655378138 atas nama JIHAN NITA;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira jam 22.30 WIB sewaktu terdakwa JIHAN NITA bersama dengan saksi ANGGA PRATAMA als. ANEN bin ARPAN (Berkas terpisah) berada di dalam kamar rumah Kp.Baru RT.011/004 Sukabumi Selatan Kebon Jeruk Jakarta Barat telah didatangi dan ditangkap oleh saksi DEDEK ERICKSON MALAU dibantu 2 (dua) rekan anggota Polri lainnya dari Polres Metro Jakarta Pusat berikut menyita barang buktinya berupa 1 (satu) buah plastik klip narkotika sabu berat brutto ± 0,30 (nol koma tiga nol) gram dari dalam kantong celana belakang sebelah kiri saksi ANGGA PRATAMA als. ANEN bin ARPAN (Berkas terpisah) berikut sebuah pipet yang diakui sebelumnya narkotika (sabu) diperoleh secara gratis dari terdakwa JIHAN NITA, dan menyita 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam milik terdakwa JIHAN NITA yang tergeletak di lantai kamar, sehingga terdakwa JIHAN NITA diinterogasi dan mengakui jika masih menyimpan stok (persediaan) narkotika (sabu) yang dikuasai oleh terdakwa ADITYAS als KUNCIR;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 14.00 WIB terdakwa JIHAN NITA menghubungi Handphone terdakwa ADITYAS yang memberitahukan jika ada yang mau beli paketan sabu seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) lalu saat terdakwa JIHAN datang ke rumah terdakwa ADITYAS untuk mengambil paket sabu pesenan tersebut, ternyata datang bersama dengan saksi DEDEK ERICKSON MALAU dan 2 (dua) rekan anggota Polri lainnya dari Polres Metro Jakarta Pusat, sehingga terdakwa ADITYAS langsung ditangkap berikut menyita barang buktinya dari dalam kantong celana sebelah kanan yang tergantung didepan kamar mandi rumah terdakwa ADITYAS berupa sebuah dus jam tangan warna hitam bertulisan “Green Cigarette Lighter” didalamnya terdapat : sebungkus plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika (sabu) berat brutto 21,78 (duapuluh satu koma tujuh puluh delapan) gram, dan 7 (tujuh) buah plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika (sabu) total berat brutto 7,44 (tujuh koma empat puluh empat) gram, selanjutnya para terdakwa berikut seluruh barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut, karena dalam menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI tertanggal 25 Nopember 2024 No.LAB:6189/NNF/2024, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa sebungkus warna hitam bertuliskan “Green Cigarette Lighter” berisi :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih berat netto 20,6568 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal putih berat netto seluruhnya 6,1821 gram;

atau seluruhnya berat netto 26,8389 gram tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa terdakwa ADITYAS als KUNCIR bin SURYADI dan terdakwa JIHAN NITA binti MUHAMMAD HASIM ANWAR pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di dalam rumah terdakwa ADITYAS als KUNCIR Jl.Al Hidayah II RT.001/004 Kelurahan Cipadu Jaya Kecamatan Larangan Kota Tengerang Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Tangerang dimana tindak pidana tersebut dilakukan, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,

perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 14.00 WIB sewaktu terdakwa ADITYAS als KUNCIR di rumah Jl.Al Hidayah II RT.001/004 Cipadu Jaya Larangan Kota Tengerang Banten, telah didatangi oleh terdakwa JIHAN NITA yang telah tertangkap terlebih dahulu pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira jam 22.30 WIB di dalam kamar rumah Kp.Baru RT.011/004 Sukabumi Selatan Kebon Jeruk Jakarta Barat bersama-sama dengan saksi DEDEK ERICKSON MALAU dan 2 (dua) rekan anggota Polri lainnya dari Polres Metro Jakarta Pusat, sehingga terdakwa ADITYAS langsung ditangkap berikut menyita barang buktinya dari dalam kantong celana sebelah kanan yang tergantung depan kamar mandi rumah terdakwa ADITYAS tersebut berupa sebuah dus jam tangan warna hitam bertulisan “Green Cigarette Lighter” didalamnya terdapat : sebungkus plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika (sabu) berat brutto 21,78 (dua puluh satu koma tujuh puluh delapan) gram, dan 7 (tujuh) buah plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika (sabu) total berat brutto 7,44 (tujuh koma empat puluh empat) gram;
  • Bahwa narkotika (sabu) yang ditemukan dalam kantong celana sebelah kanan yang tergantung depan kamar mandi tersebut, sebelumnya seberat 77 gram yang diperoleh dari sepupu terdakwa JIHAN NITA bernama FIKRI als DOYOK yang sudah ditangkap terlebih dahulu oleh Polsi Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 19.00 WIB di rumah kos-kosan daerah Petukangan Cipulir Jakarta Selatan, dan rencananya untuk terdakwa ADITYAS jual kepada para pembeli dan uangnya diserahkan kepada terdakwa JIHAN NITA; selanjutnya para terdakwa berikut seluruh barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut karena para terdakwa dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa shabu tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu,
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI tertanggal 25 Nopember 2024 No.LAB:6189/NNF/2024, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa sebungkus warna hitam bertuliskan “Green Cigarette Lighter” berisi :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih berat netto 20,6568 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal putih berat netto seluruhnya 6,1821 gram;

atau seluruhnya berat netto 26,8389 gram tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jakarta,  11  Desember 2024.

JAKSA/PENUNTUT UMUM,

 

 

ANDRI SAPUTRA,  SH. MH

Jaksa Madya NIP.19771227200212 1 00 1

Pihak Dipublikasikan Ya