Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
339/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Asep Jajuli PT MOORES ROWLAND INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 339/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asep Jajuli
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT MOORES ROWLAND INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PUTUS hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  3. Menyatakan Putusnya hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan alasan efisiensi untuk mencegah kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kompensasi yang menjadi Hak PENGGUGAT secara tunai, sekaligus dan tanpa syarat kepada PENGGUGAT dengan Total sejumlah Rp.66.385.039,- (enam puluh enam juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tiga puluh sembilan rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar UPAH PROSES selama 6 (enam) Bulan secara tunai, sekaligus dan tanpa syarat kepada PENGGUGAT sebesar Rp.34.173.354,- (tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah);
  6. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum Kasasi (uit voerbar bij vooraad);
  7. Memerintahkan TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan ini;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

ATAU;

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak