Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
380/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT. DWIMITRA SEJAHTERA BERSAMA PT. ARMINDO CATUR PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 380/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Aris Susanti LubisPT. DWIMITRA SEJAHTERA BERSAMA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/ PT ARMINDO CATUR PRATAMA;
  2. Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) terhadap Termohon PKPU/PT ARMINDO CATUR PRATAMA, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU/ PT ARMINDO CATUR PRATAMA;
  4. Mengangkat:
    -        MUHAMMAD ISMAK, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-10 AH.04.03-2021 tanggal 20 Januari 2021, berkantor di Ismak Advocaten, Jl. Tebet Barat IX No. 7B, Jakarta Selatan 12810;
    -        JANDRI SIADARI, S.H., Dip. Mkt., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-155 AH.04.06-2024 tanggal 03 Oktober 2024, berkantor di Siadari & Siadari Law firm, Jl. Pejompongan V, No. 5-B, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10210;
    selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU/ PT ARMINDO CATUR PRATAMA, dan/atau selaku Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit;
  5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/ PT ARMINDO CATUR PRATAMA, Pemohon PKPU dan Kreditor lainnya yang dikenal dengan surat tercatat, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  6. Membebankan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini kepada Termohon PKPU.

ATAU:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak