Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
362/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT. DUBAI QATARIND INTERNASIONAL PT. INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 362/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. DUBAI QATARIND INTERNASIONAL
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Elvis Kristian Suparna, SH.PT. DUBAI QATARIND INTERNASIONAL
Termohon
NoNama
1PT. INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhadap Termohon PKPU (PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM);
  3. Mengangkat seorang Hakim Niaga dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang Termohon PKPU (PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM);
  4. Mengangkat dan menunjuk Pengurus atas nama:
    BAMBANG HARIANTO GINTING, S.H. yang berkantor di BOSS LAW FIRM, Gedung Arva Lantai 2 Jl. Cikini Raya, No.60. Jakarta Pusat, dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran  Kurator dan Pengurus Nomor: AHU- 151 AH.04.03-2021 tertanggal 12 Maret 2021.”
    Sebagai Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau sebagai Kurator apabila terjadi Proses Kepailitan.
  5. Menghukum Termohon PKPU (PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM) untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak