Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
864/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H. IRVANDI YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 864/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-892/M.1.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRVANDI YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM - 275/M.1.10/Eoh.2/11/2024

 

  1. Terdakwa :
  1. Nama Lengkap

:

IRVANDI YUSUF

Nomor Identitas

:

3171032812860008

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun / 28 Desember 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Kebon Kosong 17 RT.010/003, Kel. Kebon Kosong, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMP

Lain-lain

:

-

 

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan IRVANDI YUSUF:

1. Penangkapan Terdakwa

:

11 Oktober 2024

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

12 Oktober 2024s/d 31 Oktober 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

01 November 2024s/d 10 Desember 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN I Sejak

:

-

 

4.

Diperpanjang Oleh PN II Sejak

:

-

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

09 Desember 2024 s/d 28 Desember 2024

 

6.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

-

 

  1. Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa IRVANDI YUSUF bersama-sama dengan saksi ASIH SUSIANTI (berkas penuntutan terpisah), saksi RAHMAT (berkas penuntutan terpisah) dan Sdri. RINA (DPO), pada hari Sabtu, tanggal 12 November 2022, sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di rumah kost saksi ASIH SUSIANTI yang beralamat di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ", dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekitar Pukul 03.00 WIB, saksi ASIH SUSIANTI (berkas penuntutan terpisah) bertemu dengan saksi DEDEN di bundaran MGK (Mega Glodok Kemayoran) Jalan Angkasa Kemayoran, Jakarta Pusat, selanjutnya saksi ASIH SUSIANTI (berkas penuntutan terpisah) menyuruh saksi DEDEN untuk membeli minuman beralkohol dan setelah mendapatkan minuman  beralkohol tersebut, saksi ASIH SUSIANTI (berkas penuntutan terpisah) dan saksi DEDEN minum bersama-sama sehingga mabuk.
  • Bahwa kemudian sekira Pukul 04.30 WIB, saksi ASIH SUSIANTI (berkas penuntutan terpisah) mengajak saksi DEDEN ke kost saksi ASIH SUSIANTI (berkas penuntutan terpisah) yang beralamat di Jalan Kemayoran Gempol Rt 011 / 004, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat dan sesampainya di tempat tersebut saksi ASIH SUSIANTI (berkas penuntutan terpisah) berpapasan dengan saksi RAHMAT (berkas penuntutan terpisah) lalu saksi ASIH SUSIANTI (berkas penuntutan terpisah) menyerahkan 1 (satu) buah kunci kontak motor Yamaha Vixion milik saksi DEDEN kepada saksi RAHMAT (berkas penuntutan terpisah) untuk mengeluarkan 1 (satu) unit  Sepeda Motor Yahama All new Vixion Nopol: Z 4108 RB,  warna hitam milik saksi DEDEN dari parkiran di Rumah Kost saksi ASIH SUSIANTI (berkas penuntutan terpisah). Kemudian terdakwa IRVANDI YUSUF mengawasi keadaan di sekitar rumah kost saksi ASIH SUSIANTI (berkas penuntutan terpisah) sedangkan Sdri. RANI (DPO) yang merupakan istri terdakwa mengikuti saksi ASIH SUSIANTI (berkas penuntutan terpisah) dan saksi DEDEN ke dalam kamar. Selanjutnya sekira Pukul 05.00 WIB, Sdri. RANI (DPO) melihat saksi DEDEN sedang tertidur pulas di kamar kost saksi ASIH SUSIANTI (berkas penuntutan terpisah) lalu saksi ASIH SUSIANTI (berkas penuntutan terpisah) membuka tas milik saksi DEDEN lalu mengambil uang milik saksi DEDEN sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Oppo A5S warna hitam yang ada di dalam tas tersebut tanpa izin dari saksi DEDEN sebagai pemilik barang;
  • Bahwa selanjutnya uang beserta 1 (satu) unit Handphone milik saksi DEDEN, saksi ASIH SUSIANTI (berkas penuntutan terpisah) diserahkan kepada Sdri. RINA (DPO). Kemudian saksi ASIH SUSIANTI (berkas penuntutan terpisah) bersama Sdri. RINA (DPO) pergi meninggalkan kamar kost saksi ASIH SUSIANTI (berkas penuntutan terpisah) menuju ke taman yang lokasi nya tidak jauh dari kamar kost saksi ASIH SUSIANTI (berkas penuntutan terpisah);
  • Bahwa selanjutnya terdakwa IRVANDI YUSUF als IIR bersama dengan saksi RAHMAT (berkas penuntutan terpisah) dan Sdr. Bonex datang menemui saksi ASIH SUSIANTI (berkas penuntutan terpisah) dan Sdri. RINA (DPO) di sebuah taman dekat rumah kost saksi ASIH SUSIANTI (berkas penuntutan terpisah) dan bersepakat menggunakan uang tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara sehingga terdakwa IRVANDI YUSUF als IIR bersama, saksi RAHMAT (berkas penuntutan terpisah) pergi ke daerah Tanjung Priok Jakarta Utara dengan menggunakan 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Yamaha All New Vixion Nopol Z 4108 RB milik saksi DEDEN, sedangkan saksi ASIH SUSIANTI (berkas penuntutan terpisah), Sdri. RINA (DPO), dan Sdr. BONEX (DPO) pergi ke daerah Tanjung Priok dengan menaiki bajalj. Selanjutnya sekira Pukul 07.00 Wib terdakwa dan saksi RAHMAT (berkas penuntutan terpisah) tiba di daerah Tanjung Priok lalu saksi RAHMAT (berkas penuntutan terpisah) menelepon Sdr. MELKI (DPO). Kemudian setelah saksi ASIH SUSIANTI (berkas penuntutan terpisah), Sdri. RINA (DPO), Sdr. BONEX (DPO) dan Sdr. MELKI (DPO) tiba di tempat tersebut, terdakwa menanyakan terkait 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi DEDEN yang sudah terdakwa dan saksi RAHMAT (berkas penuntutan terpisah) bawa. Selanjutnya Sdri. RINA (DPO) menyarankan untuk menggadai sepeda motor tersebut sehingga mereka sepakat untuk menggadai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha All New Vixion Nopol Z 4108 RB, warna merah hitam, Tahun 2017 milik saksi DEDEN. Kemudian terdakwa dan saksi RAHMAT (berkas penuntutan terpisah) pergi ke tempat temannya Sdr. MELKI (DPO) yang terdakwa dan saksi RAHMAT (berkas penuntutan terpisah) tidak ingat namanya untuk menggadai motor tersebut. Selanjutnya terdakwa dan saksi RAHMAT (berkas penuntutan terpisah) menggadaikan 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Yamaha All New Vixion Nopol Z 4108 RB milik saksi DEDEN seharga Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) tanpa izin dari saksi DEDEN. Kemudian terdakwa meminjam sepeda motor milik adik sdr. MELKI (DPO) untuk bersama-sama dengan saksi RAHMAT (berkas penuntutan terpisah) untuk menjual 1 (satu) unit Handphone Oppo A5S warna hitam dijual di konter Boy Cell seharga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa dalam hal mengambil barang milik saksi DEDEN berupa uang sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha All New Vixion Nopol Z 4108 RB milik saksi DEDEN beserta kunci kontak, 1 (satu) unit Handphone Oppo A5S warna hitam terdakwa bersama-sama dengan saksi ASIH SUSIANTI (berkas penuntutan terpisah), saksi RAHMAT (berkas penuntutan terpisah) dan sdri. RINA (DPO) masing-masing memiliki peran yaitu :
  1. Terdakwa berperan memantau di sekitar rumah kost tempat saksi ASIH SUSANTI mengambil uang tunai senilai Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Merek Oppo A5S, 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha All New Vixion Nopol: Z 4108 RB milik saksi DEDEN beserta kunci kontaknya dan terdakwa juga yang membantu untuk mengantar 1 (satu) unit Handphone Oppo A5S warna hitam milik saksi DEDEN untuk di jual ke daerah Tanjung Priok Jakarta Utara;
  2. Saksi RAHMAT (berkas penuntutan terpisah) berperan mengeluarkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha All New Vixion Nopol Z 4108 RB milik saksi DEDEN dari parkiran di Rumah Kost yang beralamat di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat dan serta bersama terdakwa untuk menjual 1 (satu) unit Handphone Oppo A5S warna hitam milik saksi DEDEN;
  3. Saksi ASIH SUSIANTI (berkas penuntutan terpisah) berperan membawa saksi DEDEN ke kosan saksi ASIH SUSIANTI (berkas penuntutan terpisah) kemudian setelah korban saksi DEDEN tertidur, saksi ASIH SUSIANTI (berkas penuntutan terpisah) mengambil uang yang di simpan saksi DEDEN di dalam tas senilai Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada Sdri. RANI (DPO).
  • Bahwa terdakwa tidak mendapatkan bagian dari uang sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) milik saksi DEDEN yang berhasil saksi ASIH SUSIANTI (berkas penuntutan terpisah) dan Sdri. RINA (DPO) ambil. Namun terdakwa mendapatkan bagian dari hasil gadai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha All New Vixion Nopol Z 4108 RB milik saksi DEDEN dan hasil penjualan 1 (satu) unit Handphone Oppo A5S warna hitam dengan rincian sebagai berikut :
  1. Terdakwa  IRVANDI YUSUF als IIR mendapatkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
  2. Saksi RAHMAT (berkas penuntutan terpisah) mendapatkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  3. Saksi ASIH SUSIANTI (berkas penuntutan terpisah) tidak mengetahui dapat berapa;
  4. Sdri. RINA (DPO) tidak mengetahui dapat berapa;
  5. Sdr BONEX mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
  6. Sdr MELKI (DPO) mendapatkan Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa uang hasil gadai 1 (satu) unit  Sepeda Motor Yahama All new Vixion Nopol : Z 4108 RB milik saksi DEDEN dan uang hasil penjualan 1 (satu) unit Handphone Oppo A5S warna hitam milik saksi DEDEN tidak terdakwa serahkan kepada saksi DEDEN melainkan terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa;
  • Bahwa perbuatan terdakwa IRVANDI YUSUF bersama-sama dengan saksi RAHMAT (berkas penuntutan terpisah), saksi ASIH SUSIANTI (berkas penuntutan terpisah), dan sdri. RINA (DPO) mengakibatkan saksi DEDEN menderita kerugian berupa 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Yamaha All New Vixion Nopol Z 4108 RB dan 1 (satu) unit Handphone Oppo A5S warna hitam serta uang sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya kurang lebih sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 09 Desember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

TRI YANTI MERLYN CHRISTIN P, S.H., M.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya