Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
793/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT Asaba Utama Corporatama Staedtler SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 793/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Asaba Utama Corporatama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tiffani Aprillya Purba, S.H.PT Asaba Utama Corporatama
Tergugat
NoNama
1Staedtler SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Staedtler Indonesia
2Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Surat Staedtler SE (Tergugat) tertanggal 26 November 2024 perihal Permintaan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Staedtler Indonesia (Turut Tergugat I) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak