Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Maju Seraya Sukses 1.PT Ancan Perkasa Indonesia
2.Yanto
3.Lin Tao
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 47/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Maju Seraya Sukses
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT Ancan Perkasa Indonesia
2Yanto
3Lin Tao
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Pernyataan Kepailitan yang diajukan oleh Pemohon Pailit;
  2. Menetapkan PT ANCAN PERKASA INDONESIA (“Termohon Pailit I”), YANTO (“Termohon Pailit II”), dan LIN TAO (“Termohon Pailit III”) dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Kepailitan dari Para Termohon Pailit;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  • BALAI HARTA PENINGGALAN JAKARTA yang beralamat di Jl. Let. Jend. MT. Haryono No. 24A, Cawang, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Untuk bertindak sebagai para KURATOR dalam hal Para Termohon Pailit dinyatakan pailit;

  1. Menyatakan agar Para Termohon Pailit untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
  2. Menghukum Para Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak