Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1726/KLT/JP/2014, tanggal 10-02-2014, yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi .JAKARTA, yang semula tercatat pada akta anak pemohon, bernama ZAIN AZUBAIDI diganti nama menjadi ZAIN SAEED ALZUBAIDI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi JAKARTA PUSAT.
Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku |