Tanggal Pendaftaran |
Senin, 09 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Nomor Perkara |
376/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Jumat, 06 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | PT Shimizu Global Indonesia |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | PT Waskita Karya (Persero) Tbk | 2 | PT Guntur Satria Perkasa |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERMOHON PKPU yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Guntur Satria Perkasa berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari PARA TERMOHON PKPU;
- Mengangkat Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, selaku Pengurus dalam Perkara ini;
- Memerintahkan TIM PENGURUS dari PARA TERMOHON PKPU, untuk memanggil PARA TERMOHON PKPU dan Kreditor dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PARA TERMOHON PKPU.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |