Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3171032812141001, tanggal 28 December 2014 yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat , yang semula tercatat pada akta anak pemohon, bernama .MUHAMMAD MAKKI ALHADDAD diganti nama menjadi MUHAMMAD MAKKI BARAK.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|