Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
875/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst YULI LANNYARI, SH DONNY ALS DONKRAY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 875/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-896/M.1.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULI LANNYARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONNY ALS DONKRAY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-430/M.1.10/12/2024

 

  1. TERDAKWA

Nama lengkap                                :  DONNY Als DONKRAY

Tempat lahir                                   :  Jakarta

Umur / tanggal lahir                        :  31 Tahun / 31 Desember 1993

Jenis kelamin                                  :  Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan              :  I n d o n e s i a.

Tempat tinggal                                :  Jln. Kebon kosong II/235 RT. 014 RW. 001 Kel. Kebon Kacang,

                                                           Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat 

Agama                                            :  Islam

Pekerjaan                                       :  Karyawan Swasta

 

  1. PENAHANAN                                :
  1. Penyidik Polsek  Sejak tanggal 25 September 2024s/d tanggal 14 Oktober 2024
  2. Pepanjang kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 15 Oktober 2024 s/d 23 Nopember 2024
  3. Diperpanjang PN Jakarta Pusat Sejak tanggal 24 Nopember 2024 s/d 23 Desember 2024
  4. Jaksa Penuntut Umum di RUTAN  Sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d  30 Desember 2024

                                   

  1. DAKWAAN :

KESATU

-------Bahwa ia Terdakwa DONNY Als DONKRAY, pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 18.45 WIB atau setidaknya pada waktu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kobon kosong Gg II RT 01 RW 01, Kel. Kebon kosong, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, tepatnya di samping Musholah Nurul Huda atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah “secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----

Berawal pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa dihubungi Sdr. NOVAL (Belum tertangkap dan masuk dalam daftar Pencarian Orang) melalui 1 (satu) unit handphone merk Advan milik Terdakwa, lalu Sdr. NOVAL (Belum tertangkap dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) mengatakan apakah persediaan narkotika jenis shabu yang ada pada Terdakwa masih ada, dan Terdakwa menjawab narkotika tersebut sudah mau habis, selanjutnya Sdr. NOVAL (Belum tertangkap dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) mengatakan agar Terrdakwa menunggu karena Sdr. NOVAL (Belum tertangkap dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) akan mengirimkan narkotika jenis shabu lagi kepada Terdakwa untuk dijual Terdakwa, atas perkataan Sdr. NOVAL (Belum tertangkap dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) tersebut maka Terdakwa menyetujuinya karena Terdakwa sudah sering menerima narkotika jenis shabu dari Sdr. NOVAL (Belum tertangkap dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk dijual Terdakwa, dan pembayaran atas penjualan narkotika tersebut akan diberikan Terdakwa apabila narkotika dimaksud sudah habis terjual.

Tidak lama kemudian Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. NOVAL (Belum tertangkap dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) yang mengatakan akan ada pengemudi ojek online yang akan datang menjumpain Terdakwa dan memberikan narkotika yang dimaksud oleh Sdr. NOVAL (Belum tertangkap dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) di Jalan Kebon kosong Gg II RT 01 RW 01, Kel. Kebon kosong, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, tepatnya di samping Musholah Nurul Huda, selanjutnya Terdakwa pergi ke tempat dimaksud, sesampainya di sana sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Jalan Kobon kosong Gg II RT 01 RW 01, Kel. Kebon kosong, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, tepatnya di samping Musholah Nurul Huda, Terdakwa bertemu dengan pengemudi ojek online dan memberikan kepada Terdakwa berupa paket yang berisi narkotika jenis shabu dari Sdr. NOVAL (Belum tertangkap dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang), setelah menerima paket tersebut Terdakwa pulang ke rumahnya, sesampainya di rumah Terdakwa membuka paket tersebut dan melihat isinya berupa narkotika jenis shabu sebanyak ± 10 (sepuluh) gram dan 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisikan daun ganja kering narkotika jenis ganja dengan berat brutto 6,20 (Enam koma dua puluh) gram sebagai bonus pembelian narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket yang berisi masing-masing sebanyak 1 (satu) gram, selain itu Terdakwa juga membaginya menjadi beberapa paket ukuran kecil yang berisi narkotika jenis shabu seharga Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah), setelah membaginya Terdakwa menjual paket-paket narkotika jenis shabu ke beberapa orang pembeli atau pengguna narkotika jenis shabu yang dilakukan di Jalan Kobon kosong Gg II RT 01 RW 01, Kel. Kebon kosong, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, tepatnya di samping Musholah Nurul Huda, namun pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Jln. Kebon kosong II/235 RT. 014 RW. 001 Kel. Kebon Kacang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, Terdakwa didatangi oleh anggota POLRI dari Polsek Kemyoran yaitu saksi saksi TOPAN MEIDIKA. P, saksi M. NURUL HUDA dan saksi GALIH PUJO PANGESTU yang telah mendapat informasi sebelumnya dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan atau transaksi Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa, lalu terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, dan dari atas kasur dalam kamar Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik bening yang di dalamnya terdapat : 5 (lima) plastik klip kecil yang masing-masing di dalamnya berisi crystal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan 2,52 (Dua koma lima puluh dua) gram serta 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisikan daun kering yang diduga  narkotika jenis ganja dengan berat brutto 6,20 (Enam koma dua puluh) gram dan 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu)  bundle plastic klip kosong serta 1 (satu) handphone merk Advan, setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, selanjutnya Terdakwa dan barang-barang yang didapat dari Terdakwa dibawa ke Polsek Kemayoran Pusat guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik tertanggal 30 Oktober 2024 No. LAB : 5308/NNF/2024, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8915 (Nol koma delapan ribu sembilan ratus lima belas) gram
  2. 4 (Empat bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6018 (Nol koma enam ribu delapan belas) gram

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 5,1800 (Lima koma seribu delapan ratus) gram

adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu ataupun memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan atau Terdakwa tidak termasuk dalam pasal 7 ayat (1) Pasal 8 ayat (1) dan  pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa ia DONNY Als DONKRAY, pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidaknya pada waktu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jln. Kebon kosong II/235 RT. 014 RW. 001 Kel. Kebon Kacang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa dihubungi Sdr. NOVAL (Belum tertangkap dan masuk dalam daftar Pencarian Orang) melalui 1 (satu) unit handphone merk Advan milik Terdakwa, lalu Sdr. NOVAL (Belum tertangkap dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) mengatakan apakah persediaan narkotika jenis shabu yang ada pada Terdakwa masih ada, dan Terdakwa menjawab narkotika tersebut sudah mau habis, selanjutnya Sdr. NOVAL (Belum tertangkap dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) mengatakan agar Terrdakwa menunggu karena Sdr. NOVAL (Belum tertangkap dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) akan mengirimkan narkotika jenis shabu lagi kepada Terdakwa untuk dijual Terdakwa, atas perkataan Sdr. NOVAL (Belum tertangkap dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) tersebut maka Terdakwa menyetujuinya karena Terdakwa sudah sering menerima narkotika jenis shabu dari Sdr. NOVAL (Belum tertangkap dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang).

Tidak lama kemudian Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. NOVAL (Belum tertangkap dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) yang mengatakan akan ada pengemudi ojek online yang akan datang menjumpain Terdakwa dan memberikan narkotika yang dimaksud oleh Sdr. NOVAL (Belum tertangkap dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) di Jalan Kebon kosong Gg II RT 01 RW 01, Kel. Kebon kosong, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, tepatnya di samping Musholah Nurul Huda, selanjutnya Terdakwa pergi ke tempat dimaksud, sesampainya di sana sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Jalan Kobon kosong Gg II RT 01 RW 01, Kel. Kebon kosong, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, tepatnya di samping Musholah Nurul Huda, Terdakwa bertemu dengan pengemudi ojek online dan memberikan kepada Terdakwa berupa paket yang berisi narkotika jenis shabu dari Sdr. NOVAL (Belum tertangkap dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang), setelah menerima paket tersebut Terdakwa pulang ke rumahnya, sesampainya di rumah Terdakwa membuka paket tersebut dan melihat isinya berupa narkotika jenis shabu sebanyak ± 10 (sepuluh) gram, kemudian Terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket yang berisi masing-masing sebanyak 1 (satu) gram, selain itu Terdakwa juga membaginya menjadi beberapa paket ukuran kecil yang berisi narkotika jenis shabu seharga Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah), setelah membaginya Terdakwa menjual paket-paket narkotika jenis shabu ke beberapa orang pembeli atau pengguna narkotika jenis shabu yang dilakukan di Jalan Kobon kosong Gg II RT 01 RW 01, Kel. Kebon kosong, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, tepatnya di samping Musholah Nurul Huda, namun pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Jln. Kebon kosong II/235 RT. 014 RW. 001 Kel. Kebon Kacang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, Terdakwa didatangi oleh anggota POLRI dari Polsek Kemyoran yaitu saksi saksi TOPAN MEIDIKA. P, saksi M. NURUL HUDA dan saksi GALIH PUJO PANGESTU yang telah mendapat informasi sebelumnya dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan atau transaksi Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa, lalu terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, dan dari atas kasur dalam kamar Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik bening yang di dalamnya terdapat : 5 (lima) plastik klip kecil yang masing-masing di dalamnya berisi crystal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan 2,52 (Dua koma lima puluh dua) gram dan 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu)  bundle plastic klip kosong serta 1 (satu) handphone merk Advan, setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, selanjutnya Terdakwa dan barang-barang yang didapat dari Terdakwa dibawa ke Polsek Kemayoran Pusat guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik tertanggal 30 Oktober 2024 No. LAB : 5308/NNF/2024, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8915 (Nol koma delapan ribu sembilan ratus lima belas) gram
  2. 4 (Empat bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6018 (Nol koma enam ribu delapan belas) gram

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa secara hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam penguasaan Terdakwa tersebut tanpa memiliki surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan;

------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA

-------Bahwa ia DONNY Als DONKRAY, pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidaknya pada waktu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jln. Kebon kosong II/235 RT. 014 RW. 001 Kel. Kebon Kacang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “dengan tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa dihubungi Sdr. NOVAL (Belum tertangkap dan masuk dalam daftar Pencarian Orang) melalui 1 (satu) unit handphone merk Advan milik Terdakwa, lalu Sdr. NOVAL (Belum tertangkap dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) mengatakan apakah persediaan narkotika yang ada pada Terdakwa masih ada, dan Terdakwa menjawab narkotika tersebut sudah mau habis, selanjutnya Sdr. NOVAL (Belum tertangkap dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) mengatakan agar Terrdakwa menunggu karena Sdr. NOVAL (Belum tertangkap dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) akan mengirimkan narkotika jenis shabu lagi kepada Terdakwa untuk dijual Terdakwa, atas perkataan Sdr. NOVAL (Belum tertangkap dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) tersebut maka Terdakwa menyetujuinya karena Terdakwa sudah sering menerima narkotika dari Sdr. NOVAL (Belum tertangkap dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang).

Tidak lama kemudian Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. NOVAL (Belum tertangkap dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) yang mengatakan akan ada pengemudi ojek online yang akan datang menjumpain Terdakwa dan memberikan narkotika yang dimaksud oleh Sdr. NOVAL (Belum tertangkap dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) di Jalan Kebon kosong Gg II RT 01 RW 01, Kel. Kebon kosong, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, tepatnya di samping Musholah Nurul Huda, selanjutnya Terdakwa pergi ke tempat dimaksud, sesampainya di sana sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Jalan Kobon kosong Gg II RT 01 RW 01, Kel. Kebon kosong, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, tepatnya di samping Musholah Nurul Huda, Terdakwa bertemu dengan pengemudi ojek online dan memberikan kepada Terdakwa berupa paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Sdr. NOVAL (Belum tertangkap dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang), setelah menerima paket tersebut Terdakwa pulang ke rumahnya, sesampainya di rumah Terdakwa membuka paket tersebut dan melihat isinya berupa 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisikan daun ganja kering narkotika jenis ganja dengan berat brutto 6,20 (Enam koma dua puluh) gram, namun pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Jln. Kebon kosong II/235 RT. 014 RW. 001 Kel. Kebon Kacang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, Terdakwa didatangi oleh anggota POLRI dari Polsek Kemyoran yaitu saksi saksi TOPAN MEIDIKA. P, saksi M. NURUL HUDA dan saksi GALIH PUJO PANGESTU yang telah mendapat informasi sebelumnya dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan atau transaksi Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa, lalu terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, dan dari atas kasur dalam kamar Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisikan daun kering yang diduga  narkotika jenis ganja dengan berat brutto 6,20 (Enam koma dua puluh) gram dan 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu)  bundle plastic klip kosong serta 1 (satu) handphone merk Advan, setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, selanjutnya Terdakwa dan barang-barang yang didapat dari Terdakwa dibawa ke Polsek Kemayoran Pusat guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik tertanggal 30 Oktober 2024 No. LAB : 5308/NNF/2024, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 5,1800 (Lima koma seribu delapan ratus) gram

adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa secara hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam penguasaan Terdakwa tersebut tanpa memiliki surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan;

------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Jakarta, 11 Desember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

YULI L. HARAHAP, SH.

JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya