Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
852/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH MONIK DEWI SEPTIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 852/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-874/M.1.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MONIK DEWI SEPTIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-287/M.1.10/12/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

MONIK DEWI SEPTIAN.

Tempat Lahir

:

Sukabumi.

Umur/Tgl.Lahir

:

25 tahun/19 Nopember 1998.

Jenis Kelamin

:

Perempuan.

Kebangsaan

:

INDONESIA.

Tempat Tinggal

:

  • (KTP) : Kp.Cibarengkok RT.012/002 Desa Padasenang Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
  • (Tempat Tinggal) : Thamrin Residence Jl.Kebon Kacang Raya No.3 RT.003/008 Kebon Melati Tanah Abang Jakarta Pusat.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga.

Pendidikan

:

SMA.

  1. PENAHANAN (Rutan) :
    • Penyidik Polsek Kemayoran sejak tanggal 05 Nopember 2024 s/d 24 Nopember 2024
    • Diperpanjang Penuntut Umum Kejari Jakpus sejak tanggal 25 Nopember 2024 s/d 03 Januari 2025
    • Jaksa/Penuntut Umum sejak tanggal 04 Desember 2024 s/d 23 Desember 2024
  2. DAKWAAN :

---Bahwa terdakwa MONIK DEWI SEPTIAN pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di kamar Apartemen The Boutiqe Unit 9H Jl.Benyamin Suaib Blok A6 RT.07/10 Kebon Kosong Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,

perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sejak bulan Nopember 2022 terdakwa menempati kamar Apartemen The Boutiqe Unit 9H Jl.Benyamin Suaib Blok A6 RT.07/10 Kebon Kosong Kemayoran milik saksi SUKAMTO atas saran saksi SUPANDY selaku kakak kandung saksi SUKAMTO, dan setiap 2 (dua) minggu sekali terdakwa dikunjungi saksi SUPANDY, namun pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 tanpa sepengetahuan saksi SUPANDY atau tanpa seizin dari saksi SUKAMTO selaku pemilik kamar Apartemen The Boutiqe Unit 9H tersebut, terdakwa meminta bantuan  saksi DWI PURWANTO selaku Security Apartemen dan seorang sopir mobil Pick Up Lalamove untuk mengambil dan  mengeluarkan barang-barang dari dalam kamar Apartemen tersebut ke parkiran lantai 5 lalu dimasukkan ke mobil Pick Up Lalamove yang disewa oleh terdakwa yaitu berupa :

    • 1 (satu) set ranjang tempat tidur Bearland Sprind Bad dan divan berikut sandaran dan  1 (satu) set meja makan berikut kursi yang selanjutnya dijual oleh terdakwa kepada teman terdakwa yang tidak diketahui namanya seharga Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah);
    • 1 (satu) unit kulkas merk Samsung yang kemudian dijual terdakwa kepada teman terdakwa yang lupa namanya seharga Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah).

Atau seluruhnya terjual senilai Rp.4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan sebuah kursi merah terdakwa berikan secara cuma-cuma kepada Office Boy (OB) Apartemen.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 11.50 WIB sewaktu saksi SUKAMTO selaku pemilik kamar Apartemen dan pemilik dari barang-barang yang telah diambil oleh terdakwa tersebut datang ke Apartemen The Boutiqe Unit 9H, dan sesampainya didalam apartemen tersebut saksi Sukamto tidak melihat keberadaan terdakwa dan ternyata sebagian barang-barang yang ada di dalam kamar Apartemen sudah tidak ada lagi, sehingga terdakwa langsung mengecek ke kantor pengelola Apartemen untuk melihat keluar/masuk barang dan ternyata   benar, terdapat Surat Jalan keluar/Masuk Barang pada tanggal 20 Juni 2024 atas nama Pemohon terdakwa (MONIK DEWI SEPTIAN), sehingga saksi SUKAMTO pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 langsung membuat laporan Polisi di Polsek Kemayoran, karena akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUKAMTO mengalami kerugian yang ditaksir seluruhnya senilai Rp.5.350.000,-(lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 362 K.U.H.Pidana.

 

Jakarta, 04 Desember 2024.

JAKSA/PENUNTUT UMUM.

 

ANDRI SAPUTRA, SH. MH

Jaksa Madya NIP.197712272002121001

 

Pihak Dipublikasikan Ya