Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
850/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | HADZIQOTUL AULAWIYYAH | HERU SETIAWAN als HERU Bin HENDRIK KURNIAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 850/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-870/M.1.10/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN REG.PERK.NO. : PDM- 411 /M.1.10/12/2024
1. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : HERU SETIAWAN als. HERU Bin HENDRIK KURNIAWAN Tempat Lahir : Jakarta Umur/Tgl. Lahir : 40 Tahun / 24 September 1984 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jln. Pluit Dalam No. 5 RT020/008 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara atau Jln. Tanah Sereal No. 5 RT 014/012 Kel. Tanah Sereal Kec. Tambora Jakarta Barat A g a m a : Islam Pekerjaan : Sopir Pendidikan : SMA
2. PENAHANAN : Tingkat Penyidikan :
Tingkat Penuntutan :
3. DAKWAAN : PRIMAIR : --------- Bahwa ia terdakwa HERU SETIAWAN als. HERU Bin HENDRIK KURNIAWAN bersama-sama saksi MELI MELANI als MELI als EKA Binti alm. ATENG GUNAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di depan SMPN 32 Jln. Pejagalan Raya Pekojan Tambora Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah hukum Jakarta Barat, namun mengingat terdakwa ditahan dan sabagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9778 gram (nol koma sembilan tujuh tujuh delapan), diberi Nomor barang bukti : 5557/2024/NF. 2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9615 gram (nol koma sembilan enam satu lima), diberi Nomor barang bukti : 5558/2024/NF. 3. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9684 gram (nol koma sembilan enam delapan empat), diberi Nomor barang bukti : 5559/2024/NF. 4. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9791 gram (nol koma sembilan tujuh sembilan satu), diberi Nomor barang bukti : 5560/2024/NF. 5. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9831 gram (nol koma sembilan delapan tiga satu), diberi Nomor barang bukti : 5561/2024/NF. adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------------------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : --------- Bahwa ia terdakwa HERU SETIAWAN als. HERU Bin HENDRIK KURNIAWAN bersama-sama saksi MELI MELANI als MELI als EKA Binti alm. ATENG GUNAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Jalan Cideng Barat, Gambir Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9778 gram (nol koma sembilan tujuh tujuh delapan), diberi Nomor barang bukti : 5557/2024/NF. 2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9615 gram (nol koma sembilan enam satu lima), diberi Nomor barang bukti : 5558/2024/NF. 3. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9684 gram (nol koma sembilan enam delapan empat), diberi Nomor barang bukti : 5559/2024/NF. 4. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9791 gram (nol koma sembilan tujuh sembilan satu), diberi Nomor barang bukti : 5560/2024/NF. 5. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9831 gram (nol koma sembilan delapan tiga satu), diberi Nomor barang bukti : 5561/2024/NF. adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 04 Desember 2024 Jaksa Penuntut Umum
HADZIQOTUL A., S.H. M.Si. Jaksa Muda Nip. 19850418200912 2 003
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |