Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah karyawan tetap pada Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan PHK Sepihak terhadap Para Penggugat;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kewajiban akibat PHK Tergugat terhadap Para Penggugat secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat dengan jumlah sebagai berikut:
- Upah Penggugat I dan Penggugat II di Bulan Desember 2021 sebesar Rp 8.922.372,- (delapan juta sembilan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah);
- Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sebesar Rp 151.561.913,- (seratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus tiga belas rupiah).
- Kekurangan Pembayaran Upah Tergugat terhadap Penggugat I sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dari tahun 2017 sampai dengan 2021 sebesar Rp 75.027.516,- (tujuh puluh lima juta dua puluh tujuh ribu lima ratus enam belas ribu rupiah);
- Kekurangan Pembayaran Upah Tergugat terhadap Penggugat II sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dari tahun 2017 sampai dengan 2021 sebesar Rp 59.187.516,- (lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus enam belas rupiah);
- Upah Proses Tergugat terhadap Para Penggugat selama permasalahan ini berlangsung sebesar Rp 58.821.576,- (lima puluh delapan juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah).
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan putusan ini sekalipun Tergugat melakukan perlawanan Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |