Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Keberatan Termohon Keberatan Status Perkara
4/Pdt.Sus-KPPU/2024/PN Jkt.Pst PT Tamaris Hidro Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara KPPU
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-KPPU/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon Keberatan
NoNama
1PT Tamaris Hidro
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon Keberatan
NoNama
1Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menyatakan Pemohon Keberatan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010;
  2. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya perkara.

Atau, jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon agar kiranya dapat dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak