Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PAILIT berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Kepailitan TERMOHON PAILIT;
- Mengangkat:
- MUHAMMAD ARSYAD, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor: AHU-256AH.04.03-2020 tertanggal 13 Juli 2020, beralamat di Gedung Arva Gondangdia Lt.2, Jalan RP. Soeroso No. 40, Menteng, Jakarta Pusat, 10350;
- IMANUEL GULO, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor: AHU-146.AH.04.05-2023 tertanggal 22 November 2023, beralamat di Cityloft Sudirman Unit 2615, Jalan K.H. Mas Mansyur, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta - 10220;
Sebagai Tim Kurator dalam proses kepailitan perkara a quo.
5. Membebankan biaya perkara berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Atau
apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |