Petitum |
- Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Para Termohon PKPU.
- Menyatakan Para Termohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Para Termohon PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat:
Dwi Laksono Setyowibowo, S.H., M.H. Pengurus dan Kurator yang beralamat di Jl Bhayangkara No. 3 RT 01 RW 02 Komp Hankam Mabes TNI, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16451, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-154 AH.04.03-2021 tertanggal 12 Maret 2021;
Tommy Mala Martua Hasibuan, S.H. Pengurus dan Kurator, yang beralamat di TH Law Office, Jl Damar 13 Blok D-121, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Jawa Barat, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-283 AH.04.03-121 tertanggal 30 Juli 2020; dan
Gede Aditya Pratama, S.H., LL.M. Pengurus dan Kurator, yang beralamat di Soho Capital 33rd Floor, Suite 3308, Jl. Letjend.S.Parman kav 28, Jakarta Barat 11470, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-430 AH.04.03-2021 tertanggal 28 Juni 2021.
Selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU Para Termohon PKPU, dan/atau sebagai Tim Kurator dalam hal Para Termohon PKPU dinyatakan Pailit.
- Menyatakan besarnya imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus menjalankan tugasnya.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Termohon PKPU.
|