Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
602/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Harvardy M. Iqbal, S.H., M.H. (Ketua Tim Kurator PT Arpeni Pratama Ocean Line, Tbk. (Dalam Pailit)) PT Berlian Limatama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pembubaran/Likuidasi Badan hukum
Nomor Perkara 602/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Harvardy M. Iqbal, S.H., M.H. (Ketua Tim Kurator PT Arpeni Pratama Ocean Line, Tbk. (Dalam Pailit))
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT Berlian Limatama
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PT Berlian Limatama dibubarkan dan berstatus “Dalam Likuidasi” dengan segala akibat hukumnya, terhitung sejak tanggal Penetapan;
  3. Menunjuk dan mengangkat Tim Likuidator yang terdiri dari:
    1. Harvardy M. Iqbal, S.H., M.H., CLA, yang beralamat kantor di Harvardy Law Offices, Gedung Sarinah, Lantai 9, Jl. M.H. Thamrin No. 11, Jakarta Pusat;
    2. Vychung Chongson, S.H., M.H., yang beralamat kantor di Chongson & Partners Law Firm, Sudirman 7.8, Tower I, Level 12, Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8, Jakarta 10220; dan
    3. Dr. Sarmauli Simangunsong, S.H., LL.M., yang beralamat kantor di Nindyo & Associates Attorney at Law and Capital Market Consultant, The H Tower, Lantai 16, Suite B-2, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C20-21, Karet Kuningan, Jakarta Selatan 12940;
  4. Membebankan segala biaya pelaksanaan pembubaran dan pemberesan dari PT Berlian Limatama pada harta kekayaan PT Arpeni Pratama Ocean Line, Tbk. (Dalam Pailit);
  5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya Permohonan ini.

 

Atau, apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak