Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
825/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst SUDARNO, SH ALIZIR al. BUYUNG bin FAJRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 825/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-851/M.1.10/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIZIR al. BUYUNG bin FAJRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

 

 

“Demi Keadilan Berdasarkan

Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                                   P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-94/M.1.10/11/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

ALIZIR als BUYUNG bin FAJRI

Tempat lahir

:

Lampung

Umur/tanggal lahir

:

46 Tahun / 06 September 1978

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Pemuka Jaya, RT 000 RW 000, Kel. Tanjung Raya, Kec. Sukau, Kab. Lampung Barat, Provinsi Lampung

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Tani

Pendidikan

:

SD Kelas V

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa.

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

28 September 2024  s/d 17 Oktober 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

18 Oktober 2024  s/d 26 November 2024

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

25 Nvoember 2024 s/d 14 Desember 2024 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa ALIZIR als BUYUNG bin FAJRI pada hari Kamis, tanggal 26 September 2024, sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan Museum Tekstil, Jln. KS Tubun, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadi mengadili melakukan perbuatan yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UURI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

---------Bahwa ia Terdakwa ALIZIR als BUYUNG bin FAJRI pada hari Kamis, tanggal 26 September 2024, sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan Museum Tekstil, Jln. KS Tubun, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadi mengadili melakukan perbuatan “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa mulai berjualan obat TRAMADOL tersebut di depan Museum Tekstil, Jl. KS. Tubun, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan cara menunggu pembeli yang datang kemudian sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa berhasil menjual obat keras jenis TRAMADOL tersebut kepada pembeli sebanyak 10 (sepuluh) butir yang setara 1 (satu) lempeng seharga Rp25.000,-(dua puluh lima juta rupiah) tidak lama kemudian sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa berhasil menjual sebanyak 5 (lima) butir yang setara ½ (setengah) lempeng seharga Rp13.000,-(tiga belas ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO, dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak ingin diketahui identitasnya jika ada seseorang yang menjual obat keras jenis TRAMADOL yaitu Terdakwa ALIZIR als BUYUNG bin FAJRI di Jln. KS Tubun, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO, dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS segera melakukan observasi di lokasi yang dimaksud.
  • Bahwa PADA HARI Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 13.40 WIB saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO, dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melihat ada seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan sedang menjajakan/menawarkan obat keras jenis TRAMADOL kepada pembeli di Jl. KS Tubun, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat kemudian saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO, dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS menghampiri laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan Terdakwa untuk memastikan hal tersebut kemudian sekira pukul 13.45 WIB saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO, dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang Terdakwa kenakan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna cokelat yang digunakan di pundak setelah digeledah didalamnya terdapat 185 (seratus delapan puluh lima) butir obat keras jenis TRAMADOL dan 1 (satu) unit handphone Infinix warna biru kartu SIM 087797941722 kemudian ditemukan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp3.350.000,-(tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari kantong kiri celana bagian depan yang Terdakwa kenakan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut karena Terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian tidak memiliki kewenangan serta keahlian dalam bidang tenaga kefarmasian sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 5454 / NOF / 2024 pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2024 oleh YUSWARDIS.Si, Apt M.M dan PRIMA HAJATRI S.Si, M. Farm terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kemasan strip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhya 2,4910 (dua ribu koma empat sembilan satu nol) gram diberi nomor barang bukti 6819/2024/NNF dari terdakwa ALIZIR als BUYUNG bin FAJRI tersebut adalah tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika sedangkan kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih tersebut adalah TRAMADOL yang mempunyai khasiat sebagai analgesic (pereda nyeri)

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2)  jo Pasal 145 Ayat (1) UURI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

JAKARTA, 28 November 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

SUDARNO, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya