Petitum |
DALAM PROVISI
Memerintahkan kepada TERGUGAT, TURUT TERGUGAT-V, TURUT TERGUGAT-VI, atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menunda segala bentuk tindakan hukum termasuk namun tidak terbatas pada eksekusi lelang dan segala tindakan pengalihan hak terhadap jaminan PENGGUGAT yang berdasarkan Perjanjian Jaminan sebagai berikut :
- SHT Nomor: 181/2015, tertanggal 16-03-2015, atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 880/Margodadi a.n Zulkarnaen, beralamat di Jl. Budiutomo, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Provinsi Lampung.
..dst
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/cidera janji kepada TERGUGAT;
..dst |