Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Pernyataan Kepailitan yang diajukan oleh Pemohon Pailit;
- Menetapkan PT ANCAN PERKASA INDONESIA (“Termohon Pailit I”), YANTO (“Termohon Pailit II”), dan LIN TAO (“Termohon Pailit III”) dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Kepailitan dari Para Termohon Pailit;
- Menunjuk dan mengangkat:
- BALAI HARTA PENINGGALAN JAKARTA yang beralamat di Jl. Let. Jend. MT. Haryono No. 24A, Cawang, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Untuk bertindak sebagai para KURATOR dalam hal Para Termohon Pailit dinyatakan pailit;
- Menyatakan agar Para Termohon Pailit untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menghukum Para Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
|