Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst 1.PT Era Maju Sejahtera
2.PT Rakan Trigemilang
PT Indo Genesis Medika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Era Maju Sejahtera
2PT Rakan Trigemilang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hari Muhammad, S.H.PT Era Maju Sejahtera
2Hari Muhammad, S.H.PT Rakan Trigemilang
Termohon
NoNama
1PT Indo Genesis Medika
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU/PT INDO GENESIS MEDIKA berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)  TERMOHON PKPU yaitu PT INDO GENESIS MEDIKA
  4. Menunjuk dan mengangkat sebagai Pengurus (Tim Pengurus) :
  • Arief Rachman Hakim, S.H., M.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-202.AHA.04.06-2024 tertanggal 14 November 2024, beralamat kantor di World Capital Tower (WCT), Mega Kuningan. 11th Floor, unit 12. Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung Lot B, Mega Kuningan, Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950 – Indonesia.
  • ADHIYA KENANNDA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-12 AH.04.05-2024 tertanggal 11 Januari 2024, beralamat kantor di Plaza Mutiara, Lantai 8, Jln. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan – Indonesia.

untuk bertindak selaku TIM PENGURUS untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU (Sementara/Tetap) dan/atau Mengangkat sebagai KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan

  1. Memerintahkan Tim Pengurus dari TERMOHON  PKPU/ PT INDO GENESIS MEDIKA untuk memanggil TERMOHON PKPU/ PT INDO GENESIS MEDIKA dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  2. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON  PKPU;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak