Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
850/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst HADZIQOTUL AULAWIYYAH HERU SETIAWAN als HERU Bin HENDRIK KURNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 850/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-870/M.1.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HADZIQOTUL AULAWIYYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU SETIAWAN als HERU Bin HENDRIK KURNIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

                                                                                                                                                                                   

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                        P – 29

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM-   411  /M.1.10/12/2024

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

 

      Nama Lengkap            :     HERU SETIAWAN als. HERU Bin HENDRIK KURNIAWAN

      Tempat Lahir               :     Jakarta

      Umur/Tgl. Lahir           :     40 Tahun / 24 September 1984

      Jenis Kelamin              :     Laki-laki

      Kewarganegaraan      :     Indonesia

      Tempat Tinggal           :     Jln. Pluit Dalam No. 5 RT020/008 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara atau Jln. Tanah Sereal No. 5 RT 014/012 Kel. Tanah Sereal Kec. Tambora Jakarta Barat

      A g a m a                      :     Islam

      Pekerjaan                     :     Sopir

      Pendidikan                   :     SMA

 

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 05 September 2024 s/d tanggal 24 September 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh Kejari Jakarta Pusat sejak tanggal 25 September 2024 s/d 03 November 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh PN Jakarta Pusat sejak tanggal 04 November 2024 s/d 03  Desember 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh PN Jakarta Pusat sejak tanggal 04 Desember 2024 s/d 02 Januari 2024;

 

Tingkat Penuntutan :

  • Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 04 Desember 2024 s/d 28 Desember 2024;

 

3.   DAKWAAN :

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa HERU SETIAWAN als. HERU Bin HENDRIK KURNIAWAN bersama-sama saksi MELI MELANI als MELI als EKA Binti alm. ATENG GUNAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di depan SMPN 32 Jln. Pejagalan Raya Pekojan Tambora Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah hukum Jakarta Barat, namun mengingat terdakwa ditahan dan sabagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa dihubungi oleh DEDE (DPO) dengan maksud untuk mengambil 5 (lima) bungkus dengan seberat kurang lebih 500 (lima ratus) gram narkotika jenis sabu dan terdakwa disuruh mengambil di depan SMPN 32 Jln. Pejagalan Raya Pekojan Tambora Jakarta Barat yang diantar oleh seseorang bernama EKA (DPO). Bahwa setelah terdakwa menadapatkan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa pulang kerumahnya dan mendapat perintah oleh DEDE (DPO) untuk ditimbang, selanjutnya terdakwa packing kembali. Kemudian terdakwa mendapat perintah dari DEDE (DPO) untuk menyerahkan 5 (lima) bungkus dengan seberat kurang lebih 500 (lima ratus) gram narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi MELI MELANI als MELI als EKA Binti alm. ATENG GUNAWAN (berkas dilakukan penuntutan secara terpidah) didaerah Grogol Jakarta Barat. Bahwa sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa sedang berada di Jalan Cideng Barat, Gambir Jakarta Pusat mendorong motornya yang mogok, selanjutnya saksi JONTER KELIN, S.H, saksi M. SURYA DILAGA dan saksi JANUAR SULISTIO, S.H mendapatkan informasi ada transaksi narkoba jenis shabu ditempat tersebut dan mendatangi lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah digeledah dari gantungan motor ditemukan paket warna coklat dan setelah dibuka berisikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu.
  • Bahwa terdakwa mengakui 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu akan diserahkan kepada saksi MELI MELANI als MELI als EKA Binti alm. ATENG GUNAWAN atas perintah DEDE (DPO), selanjutnya terdakwa dan saksi MELI MELANI als MELI als EKA Binti alm. ATENG GUNAWAN sepakat didaerah Pasar Baru Jakarta Pusat yang diletakkan di dalam pot bunga. Bahwa pada saat saksi MELI MELANI als MELI als EKA Binti alm. ATENG GUNAWAN mengambil narkotika tersebut, saksi JONTER KELIN, S.H, saksi M. SURYA DILAGA dan saksi JANUAR SULISTIO, S.H langsung melakukan penangkapan dan mengakui narkotika tersebut akan diserahkan kepada pembeli yang bernama ABANG (DPO). Selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengakui sudah 2 (dua) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari DEDE (DPO) yaitu pertama pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB yang transaksinya di belakang terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur sebanyak 60 (enam puluh) gram dan narkotika jenis sabu diserahkan kepada seorang lakilaki yang tidak diketahui namanya di depan pasar Teluk Gong Pejagalan Jakarta Utara dan Kedua pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di depan SMPN 32 Jln. Pejagalan Raya Pekojan Tambora Jakarta Barat sebanyak 5 (lima) bungkus dengan seberat kurang lebih 500 (lima ratus) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dari DEDE (DPO) jika berhasil menyerahkan narkotika tersebut kepada pembeli melalui saksi MELI MELANI als. MELI als. EKA Binti alm ATENG GUNAWAN.
  • Bahwa terdakwa didalam, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Tanggal 03 September 2024 dimana barang bukti narkotika jenis sabu yaitu 5 (lima) bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika janis sabu seberat + 494, 25 gram (empat ratus sembilan puluh empat koma dua lima) Gram telah disisihkan + 5 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sehingga tersisa + 489, 25 (empat ratus delapan puluh sembilan koma dua lima) Gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 4887/NNF/2024 Tanggal 25 September 2024 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. MM yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti :

1.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9778 gram (nol koma sembilan tujuh tujuh delapan), diberi Nomor barang bukti : 5557/2024/NF.

2.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9615 gram (nol koma sembilan enam satu lima), diberi Nomor barang bukti : 5558/2024/NF.

3.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9684 gram (nol koma sembilan enam delapan empat), diberi Nomor barang bukti : 5559/2024/NF.

4.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9791 gram (nol koma sembilan tujuh sembilan satu), diberi Nomor barang bukti : 5560/2024/NF.

5.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9831 gram (nol koma sembilan delapan tiga satu), diberi Nomor barang bukti : 5561/2024/NF.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa HERU SETIAWAN als. HERU Bin HENDRIK KURNIAWAN bersama-sama saksi MELI MELANI als MELI als EKA Binti alm. ATENG GUNAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Jalan Cideng Barat, Gambir Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa sedang berada di Jalan Cideng Barat, Gambir Jakarta Pusat mendorong motornya yang mogok, selanjutnya saksi JONTER KELIN, S.H, saksi M. SURYA DILAGA dan saksi JANUAR SULISTIO, S.H mendapatkan informasi ada transaksi narkoba jenis shabu ditempat tersebut dan mendatangi lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah digeledah dari gantungan motor ditemukan paket warna coklat dan setelah dibuka berisikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu.
  • Bahwa terdakwa mengakui 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu akan diserahkan kepada saksi MELI MELANI als MELI als EKA Binti alm. ATENG GUNAWAN atas perintah DEDE (DPO), selanjutnya terdakwa dan saksi MELI MELANI als MELI als EKA Binti alm. ATENG GUNAWAN sepakat didaerah Pasar Baru Jakarta Pusat yang diletakkan di dalam pot bunga. Bahwa pada saat saksi MELI MELANI als MELI als EKA Binti alm. ATENG GUNAWAN mengambil narkotika tersebut, saksi JONTER KELIN, S.H, saksi M. SURYA DILAGA dan saksi JANUAR SULISTIO, S.H langsung melakukan penangkapan dan mengakui narkotika tersebut akan diserahkan kepada pembeli yang bernama ABANG (DPO). Selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 4887/NNF/2024 Tanggal 25 September 2024 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. MM yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti :

1.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9778 gram (nol koma sembilan tujuh tujuh delapan), diberi Nomor barang bukti : 5557/2024/NF.

2.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9615 gram (nol koma sembilan enam satu lima), diberi Nomor barang bukti : 5558/2024/NF.

3.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9684 gram (nol koma sembilan enam delapan empat), diberi Nomor barang bukti : 5559/2024/NF.

4.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9791 gram (nol koma sembilan tujuh sembilan satu), diberi Nomor barang bukti : 5560/2024/NF.

5.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9831 gram (nol koma sembilan delapan tiga satu), diberi Nomor barang bukti : 5561/2024/NF.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta,   04   Desember 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

HADZIQOTUL A., S.H. M.Si.

Jaksa Muda

Nip. 19850418200912 2 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya