Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
755/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst SUDARSONO, S.E 1. PT. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) cq. PT. BANK TABUNGAN NEGARA CABANG JAKARTA HARMONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 755/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDARSONO, S.E
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. PT. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) cq. PT. BANK TABUNGAN NEGARA CABANG JAKARTA HARMONI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
11. KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA (KEMENTERIAN BUMN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melanggar pasal 4 dan 7 Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK);
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak