Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst Suminah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 31 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suminah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.    Menetapkan bahwa di D.I.Yogyakarta Kota Administrasi Yogyakarta pada Tanggal 24 Oktober 1985 telah meninggal dunia seorang ibu bernama Sardjijem karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Pracimalaya;

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat:
  2. Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Sardjijem;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak