Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
785/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst SUDARNO, SH NANDAR SUBAKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 785/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/814/M.1.10/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDAR SUBAKTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

 

 

 

“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-386/M.1.10/11/2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

 

Nama Lengkap

:

NANDAR SUBAKTI

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 03 November 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Tali II No. 35 RT.007/008 Kel. Kota Bambu Selatan Kec. Palmerah, Jakarta Barat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SD

Lain-lain

:

-

 

 

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

16 Juli 2024 s/d 04 Agustus 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

05 Agustus 2024 s/d 13 September 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN I Sejak

:

14 September 2024 s/d 13 Oktober 2024

 

4.

Diperpanjang Oleh PN 2 Sejak

:

14 Oktober 2024 s/d 12 November 2024

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

13 November 2024 s/d 02 Desember 2024

 

 

  1. Isi Dakwaan:

 

KESATU:

Bahwa ia Terdakwa NANDAR SUBAKTI pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat Jl. Kota Bambu Selatan, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadilitanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa diberikan sejumlah uang dengan nominal Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) oleh temannya yaitu BANG BUAN dengan maksud agar uang tersebut diberikan lagi kepada istrinya setelah Terdakwa memegang uang tersebut terlintas dipikiran Terdakwa untuk memutarkan uang tersebut terlebih dahulu dengan cara dibelikan Narkotika jenis Sabu untuk mendapatkan keuntungan baru setelah mendapatkan keuntungan uang tersebut akan diberikan kepada istri BANG BUAN sejumlah nominal yang disebutkan diatas.
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 23. 00 WIB, Terdakwa datang ke rumah sdr. KAK (DPO) di Jl. Kota Bambu Selatan, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu setelah sampai di rumah sdr. KAK (DPO) Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 (satu koma nol dua) gram seharga Rp900.000.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) lalu setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa menyimpan didalam kantong celana kemudian Terdakwa berjalan pulang ke rumahnya di Jl. Tali II No. 35 RT.007/008 Kel. Kota Bambu Selatan Kec. Palmerah, Jakarta Barat namun pada saat perjalanan pulang menuju rumahnya tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh saksi ERLINTON P SITORUS ,S.H, saksi TYAR ADI WIBAWA dan saksi AJI PUTRA di Jl. Kota Bambu Selatan, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat lalu dilakukan penggedelahan badan/pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu serta 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 6A  dan uang tunai sebanyak Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) yang keduanya di simpan di kantong celana sebelah kiri Terdakwa kenakan kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Gambir guna penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 saksi ERLINTON P SITORUS ,S.H, saksi TYAR ADI WIBAWA dan saksi AJI PUTRA mendapatkan informasi dari masyakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa Terdakwa NANDAR SUBAKTI diduga sering melakukan pengedaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Gambir, Jakarta Pusat setelah mendapatkan informasi tersebut saksi saksi ERLINTON P SITORUS ,S.H, saksi TYAR ADI WIBAWA dan saksi AJI PUTRA segera mendatangi lokasi yang dimaksud namun terdakwa sudah berpindah ke lokasi yang berbeda kemudian saksi ERLINTON P SITORUS ,S.H, saksi TYAR ADI WIBAWA dan saksi AJI PUTRA melakukan observasi selama beberapa hari dan didapatkan informasi kembali jika Terdakwa sedang berada di Jakarta Timur lebih tepatnya di Jl. Kota Bambu Selatan, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat guna menghindari Terdakwa melarikan diri kembali, maka saksi ERLINTON P SITORUS ,S.H, saksi TYAR ADI WIBAWA dan saksi AJI PUTRA menuju lokasi yang dimaksud.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB saksi ERLINTON P SITORUS ,S.H, saksi TYAR ADI WIBAWA dan saksi AJI PUTRA berhasil menangkap Terdakwa ALI YUNUS als ALI pada saat sedang berjalan di Jl. Kota Bambu Selatan, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat dengan ciri-ciri yang disebutkan persis seperti Terdakwa setelah itu dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berta total brutto 1,02 (satu koma nol dua) gram ,1 (satu) unit handphone merek REDMI 6A warna Hitam dan uang pecahan Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu) sisa pembelian narkotika jenis sabu setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Gambir guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 3901 / NNF / 2024 pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANSTOSA,S.Farm,Apt terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikam kristal warna putih dengan berat netto 1,1137 (satu koma satu satu tiga tujuh) gram diberi nomor barang bukti 28678/2024/OF yang disita dari tersangka NANDAR SUBAKTI tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa NANDAR SUBAKTI hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di dalam gang di Jl. Kota Bambu Selatan, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 saksi ERLINTON P SITORUS ,S.H, saksi TYAR ADI WIBAWA dan saksi AJI PUTRA mendapatkan informasi dari masyakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa Terdakwa NANDAR SUBAKTI diduga sering melakukan pengedaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Gambir, Jakarta Pusat setelah mendapatkan informasi tersebut saksi saksi ERLINTON P SITORUS ,S.H, saksi TYAR ADI WIBAWA dan saksi AJI PUTRA segera mendatangi lokasi yang dimaksud namun terdakwa sudah berpindah ke lokasi yang berbeda kemudian saksi ERLINTON P SITORUS ,S.H, saksi TYAR ADI WIBAWA dan saksi AJI PUTRA melakukan observasi selama beberapa hari dan didapatkan informasi kembali jika Terdakwa sedang berada di Jakarta Timur lebih tepatnya di Jl. Kota Bambu Selatan, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat guna menghindari Terdakwa melarikan diri kembali, maka saksi ERLINTON P SITORUS ,S.H, saksi TYAR ADI WIBAWA dan saksi AJI PUTRA menuju lokasi yang dimaksud.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB saksi ERLINTON P SITORUS ,S.H, saksi TYAR ADI WIBAWA dan saksi AJI PUTRA berhasil menangkap Terdakwa ALI YUNUS als ALI pada saat sedang berjalan di Jl. Kota Bambu Selatan, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat dengan ciri-ciri yang disebutkan persis seperti Terdakwa setelah itu dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berta total brutto 1,02 (satu koma nol dua) gram ,1 (satu) unit handphone merek REDMI 6A warna Hitam dan uang pecahan Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu) sisa pembelian narkotika jenis sabu setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Gambir guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 3901 / NNF / 2024 pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANSTOSA,S.Farm,Apt terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikam kristal warna putih dengan berat netto 1,1137 (satu koma satu satu tiga tujuh) gram diberi nomor barang bukti 28678/2024/OF yang disita dari tersangka NANDAR SUBAKTI tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

JAKARTA,  18 November 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

SUDARNO, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya